
Halmahera Selatan//Patroli86.Com// — Ketua GMKI Halmahera Selatan, Yolden Boeng, mengingatkan agar penyampaian aspirasi di perairan Kawasi tetap dilakukan secara tertib serta menghormati ketentuan perizinan yang berlaku. Ia juga meminta agar aksi tidak berkembang menjadi tindakan provokatif yang dapat mengganggu ketenangan masyarakat.
Menurut Yolden, hak menyampaikan pendapat tetap harus ditempatkan dalam koridor hukum. Terlebih, ruang laut memiliki aturan tersendiri terkait pemanfaatan, keselamatan, dan aktivitas pelayaran.
“Aspirasi adalah hak masyarakat dan tetap harus dihormati. Tetapi ketika penyampaiannya dilakukan di ruang laut, tentu ada aturan yang harus diperhatikan. Termasuk menghormati perizinan dan tidak mengganggu kegiatan yang memiliki dasar hukum,” ujar Yolden, Jumat (4/9/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah polemik aktivitas di perairan Kawasi. Pada 26 Agustus 2026, WALHI Maluku Utara memberitakan aksi yang dilakukan Aliansi Persatuan Canga Kawasi untuk menyoroti aktivitas lalu lintas tongkang dan kapal pengangkut material.
Yolden menilai perbedaan pandangan terkait aktivitas tersebut tidak seharusnya berkembang menjadi ketegangan di tengah masyarakat. Apalagi, menurutnya, persoalan mengenai legalitas maupun pemanfaatan ruang laut memiliki mekanisme pemeriksaan yang dapat ditempuh.
Hal ini sejalan dengan pernyataan Koordinator Satwas PSDKP Halmahera Selatan, M. Effendy Sadjid, yang sebelumnya menyebut hasil pengawasan selama tiga tahun menunjukkan PT Trimegah Bangun Persada Tbk atau Harita Nickel memiliki dokumen persetujuan pemanfaatan ruang laut dan hingga kini belum ditemukan pelanggaran.
“Kalau ada yang dianggap bermasalah, mari diuji berdasarkan data dan perizinannya. Jangan langsung dibawa menjadi konflik di lapangan. Ada mekanisme dan instansi yang berwenang untuk memeriksa,” kata Yolden.
Ia juga menyoroti pentingnya menjaga masyarakat Kawasi agar tidak terus berada dalam situasi yang tegang akibat perbedaan kepentingan maupun pandangan mengenai aktivitas perusahaan.
“Jangan sampai masyarakat Kawasi yang membutuhkan ketenangan justru menjadi pihak yang terdampak. Kritik dan aspirasi tetap bisa disampaikan, tetapi jangan dengan cara yang memprovokasi atau membuat masyarakat semakin terpecah,” ujarnya.
Yolden mengajak kelompok masyarakat, organisasi, perusahaan, dan pemerintah mengedepankan komunikasi serta penyelesaian berdasarkan fakta dan aturan yang berlaku. “Yang kita perlukan sekarang adalah ketertiban dan ketenangan. Hak menyampaikan aspirasi harus dihormati, tetapi hak tersebut juga berjalan bersama kewajiban untuk menghormati hukum dan hak masyarakat lainnya,” pungkasnya.
(Tim Red)







