
SIDOARJO – Hampir 2 tahun berjalan, kasus pengaduan Billy Pratama Raharjo warga Jl. Aryo Bebangah No.161, Bangah, Gedangan, Sidoarjo, belum menemukan titik terang. Laporan terkait dugaan `Teror, Perlindungan Diri, dan Alat Sadap Biologis` yang dilayangkan 14 Oktober 2024 ke Polresta Sidoarjo resmi di-SP3 pada 15 Juni 2026.
Keputusan itu justru memicu gelombang baru. Berita dan dokumentasi “TEROR SISTEMATIS” yang disebar Billy kini jadi bukti publik bahwa ada dugaan “kelalaian sistemik” dari operator hingga jaringan birokrasi daerah.
BAGIAN 1: BUKTI-BUKTI YANG MEMBUKA TABIR
[DOKUMEN 1-2: POSTER “TOP SECRET”]
Poster yang viral bertuliskan:
`LAPORAN TEROR, PERLINDUNGAN DIRI DAN “ALAT SADAP BIOLOGIS” DILAPORKAN SEJAK 2024`
Dengan 5 Modus: `Sadap Biologis, Teror Psikologis, Intimidasi, Kriminalisasi Hukum, Sabotase Reputasi`
Tuntutan: `USUT TUNTAS – TINDAK TEGAS – LINDUNGI KORBAN – TRANSPARANSI – KEADILAN`
[DOKUMEN 3-4: KRONOLOGI LENGKAP 22 BULAN]
Ini timeline yang bikin publik bertanya-tanya:
Tanggal&Peristiwa
14 Okt 2024 Laporan awal “perlindungan diri” masuk Polresta Sidoarjo
8 Nov 2024 SP2HP keluar. Penyidik: IPTU DETI MEIVANI & BRIPKA TONI
Feb 2025 Pelapor ajukan izin “alat sadap biologis” ke PTSP
7 Mei 2026 Surat pengaduan ulang: “belum ada tindak lanjut”
11 Mei 2026 Kasus dilimpah ke Bagwassidik Ditreskrimum Polda Jatim
3 Jun 2026 Gelar Perkara Khusus di Satreskrim Polresta Sidoarjo
12-15 Jun 2026 SP3 terbit. Alasan: “bukan tindak pidana”
1 Jul 2026 Ombudsman Jatim: “bukan maladministrasi”
Total: 1,5 tahun lebih. Padahal untuk kasus “berbahaya bagi negara” standar KUHAP & Perkap 6/2019 menuntut penanganan cepat.
[DOKUMEN 5-7: BUKTI & ANALISIS]
Yang diserahkan Billy: `Rekaman suara, Video, Chat WA, Rekaman Telepon`.
Poin krusial:
1. “Alat Sadap Biologis”: Pelapor sebut ada “senjata membunuh skala besar” milik hacker.
2. “Novum Baru”: Bukti dikirim via TikTok ke Wasidik Krimum. Isinya sistem identifikasi modern.
3. “Jaringan”: Dalam video Billy menyebut “ada jaringan Freddy Pratama narkoba di desa” dan “pernah bongkar markas CIA di Surabaya yang terlapor di BSSN”.
4. “WHO Turun”: Klaim ada tim administrasi WHO pusat cek ke RS Usada Wage Desember 2024.
[DOKUMEN 8: LANGKAH ES KALASI]
Karena SP3, Billy akan:
1. `Gugat Praperadilan`
2. `Lapor Ulang ke Bareskrim Polri dengan Novum Baru`
3. `Aksi ke Polda Jatim 07 September 2026`
4. `Gugat PTUN 31 Instansi`: Dari Desa Bangah sampai DPR RI, Kemenkes, BSSN, BIN. Tuntut ganti rugi + pidana +Permintaan Maaf Terbuka Nasional.
BAGIAN 2: 3 BOM WAKTU YANG BIKIN “KETAR-KETIR”
1. “OPERATOR ALAT UTAMA SALAH SETTING ASAL-ASALAN”
Dalam gugatan PTUN, Billy menuding ada maladministrasi dan manipulasi: `Penundaan, dokumen diminta berulang, penyidik ganti-ganti`. Akibatnya kronologi harus diulang dari awal. Ini yang disebut “asal-asalan” dan melanggar Asas Kecermatan dalam UU Administrasi Pemerintahan.
2. “JARINGAN DAERAH KETAR-KETIR”
Poster dan gugatan menyebut “SERET SELURUH OKNUM POLRI/TNI/INSTANSI/SIPIL”. Ditambah pengakuan di video soal “jaringan narkoba” dan “markas CIA”. Ini membuat instansi di Sidoarjo – Jatim ikut terseret karena dianggap “ikut serta mendapatkan hasil suap,membiarkan dan pembiaran”.
3. “TERBONGKAR KE AKAR MASALAH”
Kasus ini tidak lagi ditangani di level Polresta. Sudah “dirapatkan lintas instansi daerah sampai pusat” dan “masuk ranah internasional”. Billy juga sudah melapor ke Kemensekneg RI. Jika benar unsur teror, sesuai prosedur wajib dilimpah ke `Brimob Anti Teror / Densus 88`.
BAGIAN 3: ANALISIS PAKAR & DESAKAN PUBLIK
Pakar Hukum Pidana menilai ada 3 kejanggalan:
1. Bukti vs SP3: Jika bukti ITE sudah lengkap, mengapa unsur pidana “tidak terpenuhi”? Publik minta hasil gelar perkara 3 Juni 2026 dibuka.
2. Kecepatan: 22 bulan untuk kasus teror dianggap melanggar hukum acara.
3. Resiko: SP3 pada kasus “ancaman jiwa” bisa menimbulkan kerentanan baru bagi pelapor.
Desakan: “Wajib cepat penanganannya agar tidak menimbulkan kerugian negara lebih besar atau hancurnya suatu negara”.
TANGGAPAN RESMI
Hingga berita ini diturunkan, Kapolresta Sidoarjo, Polda Jatim, dan Mabes Polri belum memberikan keterangan resmi terkait detail hasil gelar perkara.
Polresta mempersilakan koordinasi ke IPTU M. PATRIA PRATAMA / BRIPTU MIFTAKHUL RIZALI: 089517246011.
CATATAN REDAKSI: Berita ini disusun berdasarkan 8 dokumen resmi Polresta Sidoarjo, Polda Jatim, Ombudsman RI, 5 video, dan keterangan pelapor. Kami memberikan ruang hak jawab seluas-luasnya kepada pihak terkait.








