
TANAH LAUT, KALIMANTAN SELATAN, Patroli86.com — Aktivitas pertambangan batu bara di wilayah Asam-asam, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, kembali menjadi perhatian publik Kali ini, persoalan yang disorot berkaitan dengan dugaan dampak debu batu bara terhadap perkebunan karet milik warga di sekitar wilayah operasional PT Arutmin Indonesia Site Asam-asam.
Warga mengeluhkan debu yang diduga berasal dari aktivitas operasional dan pergerakan conveyor batu bara perusahaan. Debu tersebut disebut berdampak terhadap tanaman karet milik masyarakat yang berada di sekitar area terdampak.
Persoalan ini dinilai tidak semata-mata menyangkut aktivitas perusahaan, tetapi juga menyentuh kepentingan masyarakat yang menggantungkan penghidupan dari sektor perkebunan.
Menurut informasi yang dihimpun, warga telah menyampaikan persoalan tersebut kepada pihak PT. Arutmin Indonesia Site Asam-asam. Keluhan juga telah disampaikan kepada aparatur Desa Asam-Asam.
Namun hingga informasi ini disusun, warga menyebut belum memperoleh respons maupun tanggapan dari pihak PT Arutmin Indonesia atas keluhan yang mereka sampaikan.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan: bagaimana mekanisme perusahaan dalam menerima, menindaklanjuti, dan menyelesaikan pengaduan masyarakat yang berada di sekitar wilayah operasional pertambangan.
Pertanyaan itu menjadi semakin penting ketika objek yang terdampak adalah perkebunan warga yang menjadi sumber penghidupan masyarakat.
PT. Arutmin sendiri menyatakan bahwa salah satu misinya adalah membangun hubungan harmonis dengan pemerintah, masyarakat dan mitra perusahaan, sekaligus mendukung pelestarian alam dan nilai-nilai berkelanjutan.
Karena itu, keluhan warga terkait debu batu bara layak mendapatkan penjelasan terbuka dan terukur, bukan dibiarkan tanpa kepastian.
Persoalan ini perlu dilihat secara lebih serius. Bagi perusahaan, debu mungkin merupakan bagian dari persoalan operasional yang harus dikelola. Namun bagi masyarakat, apabila benar terjadi paparan debu yang memengaruhi perkebunan mereka, persoalannya dapat menyentuh produktivitas tanaman, kondisi lingkungan dan sumber pendapatan keluarga.
Karena itu, diperlukan pemeriksaan lapangan dan verifikasi untuk memastikan apakah debu yang dikeluhkan warga memang berasal dari aktivitas operasional PT Arutmin Indonesia, termasuk conveyor, serta sejauh mana dampaknya terhadap perkebunan karet.
Warga berhak menyampaikan keluhan. Perusahaan juga berhak memberikan penjelasan dan klarifikasi berdasarkan data. Pemerintah memiliki kewajiban memastikan fakta di lapangan dapat diverifikasi secara objektif.
Terlebih, PT Arutmin Indonesia secara resmi mencantumkan Site Asam asam sebagai salah satu lokasi operasionalnya dan menyebut lokasi tersebut secara administratif berada di Desa Asamasam, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut.
Jika benar pengaduan warga telah disampaikan kepada pemerintah desa, masyarakat tentu berharap ada langkah konkret berupa pencatatan pengaduan, fasilitasi komunikasi dengan perusahaan, serta koordinasi dengan instansi terkait apabila persoalan membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut.
Pemerintah desa memiliki posisi strategis sebagai pihak yang paling dekat dengan masyarakat.
Persoalan lingkungan dan dampak aktivitas pertambangan tidak seharusnya berhenti pada penyampaian keluhan secara lisan. Diperlukan verifikasi, dokumentasi, pemeriksaan dan tindak lanjut yang jelas. (Tim / red )









