
Halmahera Selatan//Patroli86.com// — Aktivitas produksi minuman keras (miras) kembali ditemukan di wilayah hukum Polsek Gane Timur. Kali ini, personel kepolisian menemukan lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat penyulingan miras di Desa Sawat, Kecamatan Gane Timur Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Jumat (11/9/2026).
Penindakan tersebut dilakukan melalui patroli Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) yang menyasar aktivitas produksi, penyimpanan hingga peredaran minuman keras di wilayah tersebut.
Dalam penyisiran, lima personel Polsek Gane Timur menemukan satu lokasi penyulingan yang masih menyimpan bahan baku dalam jumlah cukup besar. Petugas mendapati satu drum berkapasitas 200 liter berisi saguer, empat jeriken berisi total 100 liter saguer, serta satu jeriken lainnya berisi 5 liter saguer.Jika ditotal, bahan baku saguer yang ditemukan mencapai 305 liter.
Tak hanya bahan baku, polisi juga menemukan 25 liter minuman keras jenis cap tikus yang disimpan dalam satu jeriken. Miras tersebut kemudian diamankan ke Kantor Polsek Gane Timur untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara 305 liter saguer sebagai bahan baku pembuatan miras dimusnahkan di lokasi.
Penemuan ini sekaligus memperlihatkan bahwa aktivitas produksi miras masih menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian serius di wilayah Gane Timur Selatan. Sebab, keberadaan tempat penyulingan tidak hanya berkaitan dengan produksi, tetapi berpotensi membuka rantai penyimpanan hingga peredaran miras di tengah masyarakat.
Personel Polsek Gane Timur juga melakukan tindakan terhadap lokasi penyulingan agar tidak kembali digunakan. Pemilik atau pihak yang berkaitan dengan lokasi tersebut juga diberikan imbauan untuk tidak kembali memproduksi, menyimpan maupun mengedarkan miras secara ilegal.
Kasi Humas Polres Halmahera Selatan, Ipda Hermansyah, menegaskan bahwa pemberantasan miras akan terus dilakukan melalui kegiatan kepolisian secara rutin.
“Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga kamtibmas dengan tidak memproduksi maupun mengedarkan minuman keras secara ilegal. Apabila mengetahui adanya aktivitas tersebut, segera informasikan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” ujar Ipda Hermansyah.
Polsek Gane Timur menyatakan kegiatan KRYD akan terus digencarkan sebagai bagian dari upaya menekan peredaran miras yang dinilai dapat memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Namun, penindakan terhadap satu lokasi penyulingan tentu belum menjadi akhir persoalan. Konsistensi pengawasan terhadap jalur distribusi dan peredaran miras menjadi penting agar aktivitas produksi serupa tidak kembali muncul di lokasi lain.
(Humas polres halsel)









