
Kades “Kami capek kampanye ulang”, Netizen “Permohonan PJ seumur hidup aja gimana biar diawetkan sekalian dikantor desa”
Jakarta, 12 September 2026 – Ribuan kepala desa menggelar audiensi besar-besaran ke DPR RI. Sebanyak 36 ribu Kepala Desa/Kades yang tergabung dalam Koordinator Nasional Kepala Desa Akhir Masa Jabatan menuntut 2 hal utama: menghentikan Pilkades periode 2027-2029_ dan memperpanjang masa jabatan tanpa pemilihan.
Audiensi berlangsung di Gedung DPR RI. Isu utamanya: efisiensi anggaran negara dan keberlangsungan program desa prioritas Prabowo.
4 POIN TUNTUTAN UTAMA 36 RIBU KADES
1. HENTIKAN PILKADES 2027-2029 KARENA EFISIENSI ANGGARAN
Para kades menilai Pilkades serentak menghabiskan anggaran APBN/APBD yang sangat besar. Padahal pemerintah saat ini sedang gencar melakukan efisiensi.
> “Pilkades menyerap anggaran yang besar padahal keuangan negara sedang efisiensi”
Mereka meminta Kemendagri segera menghentikan sementara pelaksanaan Pilkades agar dana bisa dialihkan ke program prioritas nasional.
2. PERPANJANGAN MASA JABATAN TANPA PEMILIHAN
Tuntutan kedua paling kontroversial. Para kades meminta masa jabatan diperpanjang otomatis, tanpa harus kembali ikut kontestasi Pilkades.
> “Mereka juga meminta masa jabatan diperpanjang tanpa harus kembali melalui pemilihan”
Jika disetujui, ini berarti tidak akan ada kampanye, pemungutan suara, dan pergantian kepemimpinan di puluhan ribu desa selama periode moratorium.
3. UBAH MEKANISME PENJABAT/PJ KADES
Saat ini sesuai UU, jika masa jabatan kades habis maka Bupati/Walikota wajib menunjuk PJ dari ASN sampai ada kades terpilih.
Para kades menolak. Mereka mengusulkan:
> “Agar PJ bisa diisi oleh kepala desa yang baru berakhir masa jabatannya”
Dengan kata lain, kades yang habis masa jabatan bisa “melanjutkan” sebagai PJ tanpa jeda.
4. JAGA STABILITAS PROGRAM PRIORITAS DESA
Alasan lain penghentian Pilkades adalah agar program pemerintah di desa tidak terganggu transisi. Program yang disebut:
– MBG: Makan Bergizi Gratis
– KDMP: Koperasi Desa Merah Putih
Menurut para kades, pergantian kepemimpinan rawan membuat program tersendat di lapangan.
KELUHAN TAMBAHAN: ATURAN MENDAGRI BELUM JELAS
Selain 4 poin utama, para kades juga menyoroti kekosongan regulasi.
> “Mereka juga menyoroti belum terbitnya aturan Mendagri tentang pelaksanaan Pilkades meski tahapannya sudah mulai berjalan”
Ini membuat pemerintah desa bingung karena tahapan teknis Pilkades sudah dimulai di beberapa daerah, tapi payung hukumnya belum terbit.
DASAR HUKUM & TANGGAPAN PEMERINTAH
1. Aturan Saat Ini: UU No. 3 Tahun 2024 tentang Desa
– Masa jabatan Kades: _8 tahun, maksimal 2 periode_
– Jika habis masa jabatan: _Bupati/Walikota wajib mengangkat PJ dari ASN_
– Pilkades wajib digelar jika masa jabatan berakhir
Artinya, jika tuntutan kades dikabulkan maka UU Desa harus diubah dulu melalui DPR.
2. Alasan Pemerintah: Efisiensi Anggaran
Pemerintah pusat memang sudah mewacanakan efisiensi besar-besaran. Beberapa kementerian diminta memangkas kegiatan “tidak prioritas”.
Pilkades serentak di 70 ribu+ desa butuh dana untuk: logistik, TPS, honor KPPS, pengamanan TNI-Polri, dan kampanye. Nilainya ditaksir mencapai triliunan rupiah.
3. Sikap DPR RI
Hingga audiensi 9 September 2026, DPR belum mengambil keputusan. Pimpinan DPR menyatakan akan menampung aspirasi dan berkoordinasi dengan Kemendagri serta Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi.
PRO & KONTRA DI PUBLIK
Wacana ini langsung memicu perdebatan luas di media sosial dan kalangan akademisi.
ARGUMEN PRO – SETUJU DITUNDA:
1. Hemat Anggaran: Dana Pilkades bisa dipakai untuk MBG, KDMP, infrastruktur desa
2. Stabilitas Pemerintahan: Tidak ada kekosongan kepemimpinan & konflik pilkades
3. Fokus Kerja: Kades bisa fokus kerja, tidak sibuk kampanye
ARGUMEN KONTRA – TOLAK MORATORIUM:
1. Mundurnya Demokrasi: Demokrasi di tingkat paling bawah jadi dikorbankan
2. Rawan Jabatan Seumur Hidup: Membuka pintu perpanjangan tanpa batas
3. Bertentangan UU: Tabrakan dengan UU No.3/2024. Harus revisi UU dulu
4. Minim Pengawasan: Tanpa pemilihan, akuntabilitas kades ke warga berkurang
KONTEKS POLITIK
Wacana penundaan pemilu/pemilihan bukan baru. Sebelumnya sempat muncul saat Pilkada, Pileg, hingga Pilpres dengan alasan efisiensi dan stabilitas.
Kini giliran Pilkades yang disorot karena jumlahnya paling banyak dan langsung bersentuhan dengan 70 ribu desa di seluruh Indonesia.
PERTANYAAN PUBLIK
Nah bagaimana menurutmu?
Setuju Pilkades 2027-2029 dihentikan sementara demi efisiensi, atau tetap harus ada pemilihan agar demokrasi desa tetap jalan?
Sumber: Audiensi Pimpinan DPR RI dengan Koordinator Nasional Kepala Desa Akhir Masa Jabatan.
Tim Redaksi Investigasi
Billy Pratama Raharjo









