
KETAPANG kalbar Proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro terus berlanjut. Pada Kamis, 10 September 2026, rapat intensif yang digelar di Ruang Rapat Bupati Ketapang tersebut dipimpin langsung oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah, Drs. Heryandi, M.Si.
Kehadiran Drs. Heryandi, M.Si. sebagai pimpinan rapat menegaskan komitmen eksekutif dalam menindaklanjuti inisiatif legislasi dari DPRD.
Beliau memastikan bahwa setiap pasal dalam Raperda tidak hanya memenuhi aspek yuridis formal, tetapi juga secara implementasi di lapangan, sehingga regulasi yang dihasilkan benar-benar dapat menjadi payung hukum yang efektif bagi pelaku ekonomi kerakyatan.
Dari sisi Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Kabupaten Ketapang, turut hadir memberikan dukungan teknis dan substansi legislasi adalah Kabag Persidangan dan Perundang-undangan, Marwiyah, S.E. Peran beliau sangat krusial untuk memastikan bahwa naskah akademis dan batang tubuh Raperda telah sesuai dengan tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta siap untuk dibawa ke tahap pembahasan tingkat I di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda)Thomas dp)








