
JAMBI, 16 September 2026 — pernyataan memperlihatkan keterangan Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji mengenai kasus dugaan penipuan dalam proses penerimaan Bintara Polri 2026. Dalam video tersebut disebutkan bahwa Briptu MD dan Bripda Y, dua personel Polda Jambi, diamankan karena diduga menawarkan kelulusan kepada calon peserta seleksi dengan imbalan uang.
Perlu ditegaskan, seluruh dugaan pidana tetap harus dibuktikan melalui proses hukum. Namun, perkembangan kasus ini kemudian semakin serius.
BERMULA DARI LAPORAN 3 AGUSTUS 2026
Kasus tersebut mulai mencuat setelah Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jambi menerima pengaduan pada 3 Agustus 2026.
Dalam keterangan yang disampaikan pada Kamis, 6 Agustus 2026, Polda Jambi menyebut sementara terdapat 12 korban, yang terdiri dari masyarakat umum maupun anggota Polri. Pada tahap awal, nilai kerugian masih dalam proses pendataan. ([kumparan][1])
Modus yang diduga digunakan adalah menawarkan atau menjanjikan bahwa peserta dapat lolos seleksi Bintara Polri dengan membayar sejumlah uang.
Yang membuat kasus ini semakin mengundang perhatian publik adalah dugaan keterlibatan personel internal kepolisian, bukan sekadar pihak luar yang mengaku sebagai calo.
ANGKA KERUGIAN AWAL: RP7,81 MILIAR
Perkembangan pemberitaan pada 6 Agustus 2026 menyebut bahwa berdasarkan pendataan sementara, kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp7,81 miliar dan jumlah tersebut masih dapat berubah seiring pemeriksaan terhadap korban maupun bukti transaksi. ([Antara News Jambi][2])
Angka tersebut tentu bukan sekadar statistik.
Di baliknya terdapat harapan keluarga, anak-anak muda yang ingin menjadi anggota Polri, serta uang yang diduga diserahkan karena percaya pada janji kelulusan.
Di sinilah kemarahan publik berpotensi muncul: seleksi anggota kepolisian seharusnya menjadi ruang untuk mencari orang-orang terbaik melalui mekanisme yang bersih dan transparan.
BUKAN HANYA WARGA, ANGGOTA POLRI JUGA DISEBUT MENJADI KORBAN
Informasi yang disampaikan Polda Jambi menyebut korban tidak hanya berasal dari masyarakat umum. Ada pula anggota Polri yang anaknya mengikuti proses seleksi. ([Metro Jambi][3])
Fakta tersebut membuat persoalan menjadi semakin sensitif.
Sebab jika benar seseorang dapat dibuat percaya bahwa kelulusan bisa “dibeli”, maka yang dipertaruhkan bukan hanya uang korban, tetapi juga kepercayaan terhadap sistem rekrutmen institusi kepolisian.
PERKEMBANGAN TERBARU: KEDUANYA DIJATUHI PTDH
Perkara ini kemudian memasuki perkembangan baru.
Pada awal September 2026, setelah menjalani proses kode etik, Briptu MD dan Bripda Y dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas kepolisian. Perkembangan tersebut diberitakan pada 8–9 September 2026. ([Lihat Jambi][4])
Namun, PTDH bukan berarti perkara pidananya otomatis selesai.
Menurut keterangan yang diberitakan, perkara dugaan tindak pidana masih ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi. Dengan kata lain, terdapat jalur penanganan etik/internal dan jalur pidana yang berjalan. ([Lihat Jambi][4])
MUNCUL KLAIM BARU SOAL DUGAAN ALIRAN DANA RP28 MILIAR
Perkembangan yang lebih mengejutkan muncul pada September 2026.
Kuasa hukum Briptu MD, Muhammad Ferdi Prasetyo, dikabarkan menyampaikan klaim mengenai adanya dugaan aliran dana yang secara akumulatif hampir Rp28 miliar.
Namun angka Rp28 miliar ini merupakan klaim yang disampaikan pihak kuasa hukum, bukan angka final yang telah diputus pengadilan. Pihak penyidik masih melakukan pendalaman terhadap informasi tersebut. ([SINATA.ID][5])
Menurut laporan tersebut, kuasa hukum juga menyebut adanya dugaan aliran dana kepada sejumlah pihak lain. Klaim mengenai pihak-pihak tersebut belum dapat dianggap sebagai fakta hukum atau bukti keterlibatan, karena masih dalam proses pendalaman penyidik. ([SINATA.ID][5])
Inilah bagian yang paling penting untuk dikawal: apakah kasus berhenti pada dua personel tersebut, atau pemeriksaan nantinya menemukan adanya pihak lain?
PERTANYAAN BESAR YANG BELUM TERJAWAB
Kasus ini meninggalkan sejumlah pertanyaan serius:
* Siapa sebenarnya yang pertama kali menawarkan kelulusan?
* Berapa total uang yang sebenarnya berpindah tangan?
* Apakah 12 korban merupakan jumlah final?
* Apakah ada korban lain yang belum berani melapor?
* Apakah seluruh uang diterima oleh dua personel tersebut?
* Apakah ada pihak lain yang mengetahui atau terlibat?
* Jika ada pihak lain, sejauh mana perannya?
* Mengapa para korban sampai percaya bahwa kelulusan dapat dijamin?
Semua pertanyaan tersebut membutuhkan pembuktian, bukan sekadar rumor atau tuduhan.
PESAN KERAS POLDA JAMBI
Polda Jambi sendiri mengingatkan masyarakat agar tidak percaya kepada siapa pun yang menjanjikan kelulusan penerimaan anggota Polri dengan imbalan uang.
Polri menegaskan proses penerimaan menggunakan prinsip BETAH: Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis, serta tidak ada orang yang dapat menjamin seseorang pasti lulus di luar mekanisme resmi. ([RRI][6])
KETIKA SERAGAM DIPERCAYA, MAKA KEPERCAYAAN ITU HARUS DIJAGA
Kasus ini bukan semata-mata mengenai dua orang yang sedang menghadapi proses hukum.
Lebih jauh, kasus ini menyentuh kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Seorang anak yang mengikuti seleksi Bintara seharusnya cukup mempersiapkan kemampuan, kesehatan, mental dan memenuhi persyaratan. Orang tua seharusnya tidak perlu merasa bahwa mereka harus mengeluarkan uang dalam jumlah besar hanya agar anaknya memiliki kesempatan menjadi anggota Polri.
Karena ketika muncul dugaan bahwa kelulusan dapat dijanjikan dengan uang, yang terluka bukan hanya korban.
Yang ikut terluka adalah rasa keadilan.
Dan karena itu, publik kini menunggu satu hal: jangan berhenti pada pemecatan dua personel. Jika penyidikan menemukan adanya pihak lain yang secara hukum terbukti terlibat, semuanya harus diproses sesuai hukum.
Catatan: pernyataan menampilkan keterangan Kabid Humas Polda Jambi, dan konteks beritanya cocok dengan pemberitaan mengenai dugaan penipuan rekrutmen Bintara 2026. Saya menggunakan informasi terbaru sampai 15 September 2026 dan membedakan antara fakta yang disampaikan aparat dengan klaim yang masih dalam penyelidikan.
Tim Redaksi Investigasi
Billy Pratama Raharjo









