
TANGGAMUS – Proyek Revitalisasi Satuan Pendidikan di SDN 1 Kayu Ubi, Kecamatan Pugung, dengan nilai bantuan Rp 974.075.494,- APBN 2026, disorot tata kelolanya.
Ketua P2SP M. Aris selaku Ketua P2SP maupun Ketua Komite selaku pengawas mengaku belum memegang SK Penetapan P2SP. Untuk RAB pembangunan, Ketua P2SP juga mengaku tidak memegang dokumen tersebut. Hal itu sesuai dengan pengakuannya kepada Tim Patroli 86.
Pembentukan P2SP melalui musyawarah rapat diakui sudah dilakukan tiga kali, namun ketika ditanya waktu dan harinya, Ketua P2SP mengaku lupa.
Kemudian untuk honor jajaran P2SP 5 orang sudah berkomitmen akan diberi Kepala Sekolah sebesar 17 juta apabila pembangunan selesai. Pengakuan Ketua P2SP dan Ketua Komite sebagai pengawas, sudah kasbon sebesar 5 juta.
Untuk tenaga kerja pembangunan kamar mandi dan ruang perpus, yang mengerjakan bukan warga Pekon Kayu Ubi melainkan orang luar.
Untuk pembelian material, pengakuan Ketua P2SP menjelaskan sudah dikoordinir oleh Kepala Sekolah semua selaku penanggung jawab. Untuk nota pembelian material Ketua P2SP tahu bahkan ikut tanda tangan, ketika diminta untuk diperlihatkan, semua dipegang sekretaris.
Dari aspek K3, terlihat di lokasi pekerja tidak memakai helm, padahal pengakuan Ketua P2SP semua APD sudah disiapkan dari pihak sekolah, namun kenyataan di lapangan terlihat tidak ada yang memakai.
Tim awak media masih berupaya untuk mengambil keterangan Kepala Sekolah Hari Pornomo selaku penanggung jawab.
Tem









