
TANGGAMUS – Proyek revitalisasi SDN 1 Tanjungrejo, Kecamatan Pulau Panggung, Tanggamus, terbongkar tidak transparan. Papan informasi proyek APBN yang wajib terpasang di lokasi, raib. Sabtu 20/09/2026.
Pantauan Tim Patroli 86 di lokasi dengan bukti GPS Map Camera 20/09/2026 12:53 PM, Lat -5.348405 Long 104.693944, tidak ada satu pun papan informasi revitalisasi terpasang.
Yang lebih mengejutkan, yang mengawasi proyek di lapangan bukan P2SP, melainkan ,suami Kepala Sekolah sendiri.
Saat ditanya kemana papan proyek, suami Kepsek itu dengan enteng menjawab
“Sudah dipasang, abis kena angin roboh, akhirnya disimpan.”
Jawaban itu melanggar Juknis Revitalisasi Kemendikdasmen 2026. Aturannya, papan informasi wajib terpasang selama 120 hari pekerjaan. Jika roboh, wajib didirikan kembali, bukan disimpan.
Dugaan pelanggaran berantai
Papan Raib – Transparansi Dimatikan,Publik tidak tahu nilai proyek, sumber dana APBN, dan siapa P2SP pelaksana.
Pengawas Suami Kepsek – Konflik Kepentingan,P2SP seharusnya dari unsur Komite dan tokoh masyarakat independen, bukan keluarga Kepsek.
Pekerja Didatangkan dari Kota Agung,Pengakuan pekerja di lokasi, mereka bukan warga Pekon Tanjungrejo, melainkan dari Kota Agung. Prinsip pemberdayaan warga lokal dilanggar.
Terlihat di lokasi Rangka Baja Lama Masih Dipakai,Untuk kuda-kuda, masih memakai rangka baja lama yang berkarat, bukan baja ringan SNI baru sesuai RAB APBN.
P2SP Fiktif? Keberadaan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan patut dipertanyakan, karena yang tampil memberi keterangan adalah suami Kepsek.
Hingga berita ini tayang, Kepala SDN 1 Tanjungrejo bungkam. Dinas Pendidikan Tanggamus juga belum memberikan penjelasan kemana pengawasannya.
Maulani









