
SALATIGA — patroli 86.com ,, Menjelang proses seleksi Pimpinan BAZNAS Kota Salatiga periode lima tahun ke depan, muncul dinamika menarik terkait calon kuat yang diprediksi akan maju. Dua tokoh publik—seorang pensiunan pejabat Eselon II dan mantan Ketua KPU Salatiga—disebutkan sama-sama berminat menduduki posisi Ketua. Menanggapi hal tersebut, Forum Aliansi Masyarakat Sipil Salatiga mengajukan pendekatan kolaboratif guna menjaga kredibilitas dan kepercayaan umat.
Berdasarkan ketentuan Kementerian Agama, seleksi Pimpinan BAZNAS Kabupaten/Kota terbuka bagi unsur masyarakat dan tidak diperuntukkan bagi Aparatur Sipil Negara yang masih aktif. Syarat utama yang harus dipenuhi meliputi: warga negara Indonesia beragama Islam dan bertaqwa, berakhlak mulia, berusia minimal 40 tahun, tidak tergabung dalam partai politik, memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat, serta bebas dari konflik kepentingan.
Secara administratif, kedua tokoh tersebut dinyatakan memenuhi syarat untuk mendaftar. Pensiunan pejabat Eselon II dinilai memiliki pengalaman manajerial serta jaringan birokrasi yang luas. Sementara itu, mantan Ketua KPU dianggap memiliki modal integritas, netralitas, dan kemampuan manajemen kelembagaan yang mumpuni.
Meski keduanya sah maju secara prosedural, pertanyaan yang muncul di tengah masyarakat bukan pada kebolehan mendaftar, melainkan pada aspek etika dan kepentingan publik. BAZNAS mengelola dana zakat umat bernilai miliaran rupiah—saja pada tahun 2025 target penghimpunan di Kota Salatiga mencapai Rp6,1 miliar. Jika pimpinan terpilih dinilai memiliki kedekatan dengan kekuatan politik atau birokrasi tertentu, dikhawatirkan kepercayaan para muzaki menurun.
“Mekanisme seleksi memang merupakan ajang kompetisi yang akan dinilai melalui tes tertulis, penyusunan makalah, hingga wawancara oleh tim seleksi yang terdiri dari unsur Kemenag, Pemerintah Kota, dan BAZNAS Provinsi. Namun jika keduanya tetap bersaing ketat, justru ada cara yang lebih elegan: salah satu dapat mundur dan menempati posisi di Dewan Pertimbangan atau lembaga amil zakat lainnya,” ujar Muhamad Ridwan, S.Pd., perwakilan Forum Aliansi Masyarakat Sipil Salatiga, Selasa (23/9/2026).
Forum tersebut menegaskan BAZNAS menganut sistem kepemimpinan kolektif kolegial, terdiri dari satu Ketua dan empat Wakil Ketua. Oleh karena itu, Ridwan mengusulkan pembagian peran yang saling melengkapi:
– Pensiunan pejabat Eselon II disarankan menduduki posisi Wakil Ketua I atau III. Penguasaan jalur birokrasi diharapkan mampu memperluas jangkauan unit pengumpul zakat di lingkungan OPD, Dinas Pendidikan, RSUD, serta Kantor Kemenag. Potensi zakat dari kalangan ASN Salatiga diketahui besar, namun serapannya baru mencapai 23%.
– Mantan Ketua KPU dinilai sangat tepat memegang posisi Ketua atau Wakil Ketua IV. Latar belakangnya dalam menjaga integritas, transparansi, dan manajemen netral dipandang krusial untuk mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang telah diraih BAZNAS Salatiga selama lima kali berturut-turut.
“Kami mengajak seluruh pihak membiarkan proses seleksi berjalan secara terbuka dan objektif, sehingga tidak muncul kesan pembagian jabatan bagi kalangan tertentu. Dengan komposisi kolaboratif, BAZNAS mendapatkan kekuatan ganda: kemampuan manajerial birokrasi sekaligus pengawal integritas. Semua pihak masuk, lembaga berjalan optimal, dan kepercayaan umat tetap terjaga,” tandas Ridwan.








