
Denpasar, 25 September 2026 Seorang Warga Negara Asing berinisial JFD berhasil diamankan petugas Kantor Imigrasi Ngurah Rai saat hendak meninggalkan Indonesia, Jumat 25 September 2026. Tindakan bermula ketika JFD mengalami kendala saat melintasi mesin autogate di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Petugas segera melakukan pemeriksaan mendalam dan menemukan barang terlarang berupa narkotika jenis kokain seberat 0,2 gram yang disembunyikan di dalam paspor miliknya. Temuan langsung diserahkan kepada pihak Bea Cukai Ngurah Rai untuk pemeriksaan lanjut. Hasil pemeriksaan bersama mengonfirmasi jenis barang tersebut, dan tes urin juga menyatakan JFD positif menggunakan zat terlarang tersebut.
Fakta lebih mengejutkan terungkap: JFD ternyata memiliki dua paspor dari kewarganegaraan berbeda. Catatan keimigrasian mencatat ia masuk Indonesia pada 19 September 2026 menggunakan paspor Irlandia dengan fasilitas Visa on Arrival, namun saat hendak berangkat berusaha memakai paspor Afrika Selatan.
JFD beserta seluruh barang bukti segera diserahkan ke Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, menyatakan sistem pengawasan berjalan efektif. “Kasus ini membuktikan kesiapan sistem di Ngurah Rai merespons cepat setiap indikasi pelanggaran,” ujarnya. Ia juga menekankan pentingnya sinergi antarinstansi demi menjaga keamanan bandara, serta mengutamakan arahan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko: agar Imigrasi selalu hadir untuk melindungi, melayani, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Pihak berwenang menegaskan akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang terjadi di wilayah Indonesia.
Humas Kantor Imigrasi Ngurah Rai






