
Perihal: Desakan Penindakan Tegas terhadap Dugaan Galian Cakar Ayam Tanpa Perizinan dan Dugaan Pelanggaran Lingkungan Jl Raya Palembang Betung Km13 Banyuasin
Yth.
Bapak Bupati Banyuasin
Dr. H. Askolani, S.H., M.H.
di Banyuasin, Sumatera Selatan
Dengan hormat,
Kami menyampaikan desakan serius kepada Pemerintah Kabupaten Banyuasin untuk segera melakukan pemeriksaan dan mengambil tindakan terhadap dugaan kegiatan penggalian cakar ayam tanpa didahului pemenuhan perizinan dan ketentuan lingkungan di lokasi Toko Wijaya PS, Jl. Raya Palembang–Betung No. 11 dan No. 15, KM. 13, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Kegiatan tersebut diduga dilakukan oleh pihak yang disebut sebagai pemilik/pengelola Toko Wijaya PS, Ahung/Heri.
Yang menjadi persoalan bukan sekadar aktivitas penggalian, melainkan dugaan sikap semena-mena dalam melakukan kegiatan pembangunan seolah-olah aturan dapat dikesampingkan. Apabila benar kegiatan dilakukan terlebih dahulu sementara proses perizinan baru menyusul, maka muncul pertanyaan serius:
«Apakah di Kabupaten Banyuasin masih berlaku prinsip “izin terlebih dahulu, baru membangun”, atau justru telah berkembang praktik “gali dahulu, izin belakangan”?»
Lebih jauh, apabila benar terdapat tindakan yang dilakukan tanpa memperhatikan ketentuan lingkungan, tata ruang, bangunan, maupun status lahan/fasilitas umum, maka hal tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan kecil.
Tidak boleh ada pihak yang merasa kebal hukum hanya karena memiliki usaha atau kepentingan tertentu.
Kami meminta Bapak Bupati Banyuasin untuk tidak membiarkan dugaan pelanggaran seperti ini menjadi preseden buruk bagi masyarakat dan pelaku usaha lainnya.
KAMI MENDESAK:
- Segera turunkan instansi teknis terkait untuk melakukan pemeriksaan lapangan terhadap kegiatan penggalian di Toko Wijaya PS.
- Periksa seluruh perizinan pembangunan dan persetujuan lingkungan yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.
- Pastikan status lahan yang digunakan, termasuk apabila terdapat dugaan pemanfaatan fasum atau area yang diperuntukkan bagi kepentingan umum.
- Periksa apakah kegiatan penggalian telah menimbulkan atau berpotensi menimbulkan gangguan terhadap lingkungan, drainase, akses masyarakat, maupun keselamatan bangunan di sekitarnya.
- Apabila ditemukan pelanggaran, jangan berhenti pada teguran. Terapkan sanksi administratif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
- Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat dasar hukum untuk pengenaan kewajiban pemulihan, denda administratif, atau sanksi lingkungan lainnya, agar diterapkan secara tegas.
- Apabila ditemukan dugaan pelanggaran lain yang berada di luar kewenangan pemerintah daerah, agar diteruskan kepada instansi penegak hukum yang berwenang.
BAPAK BUPATI, MASYARAKAT MEMBUTUHKAN KEPASTIAN HUKUM
Kami tidak meminta Pemerintah Kabupaten Banyuasin menghukum seseorang tanpa pemeriksaan.
Yang kami minta adalah pemeriksaan yang transparan, objektif, dan penegakan hukum apabila pelanggaran memang terbukti.
Jangan sampai muncul persepsi di tengah masyarakat bahwa seseorang dapat melakukan pembangunan semaunya, menggali terlebih dahulu, kemudian mengurus izin setelah kegiatan berjalan.
Jika dugaan tersebut benar, tindakan semacam itu harus dihentikan.
Pemerintah harus menunjukkan bahwa tidak ada pelaku usaha yang kebal hukum, tidak ada pembangunan yang berada di atas aturan, dan tidak ada kepentingan usaha yang boleh mengesampingkan kepentingan masyarakat serta lingkungan.
Kami juga meminta agar hasil pemeriksaan terhadap lokasi Toko Wijaya PS Jl. Raya Palembang–Betung No. 11 dan No. 15 KM. 13 Banyuasin dapat disampaikan secara transparan kepada masyarakat.
Aturan harus berlaku sama bagi semua.
Apabila masyarakat kecil diwajibkan memenuhi seluruh persyaratan sebelum membangun, maka pelaku usaha juga harus tunduk pada kewajiban yang sama.
Jangan sampai masyarakat melihat hukum hanya tajam kepada yang lemah, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan pemilik usaha.
Demikian surat terbuka ini kami sampaikan. Kami harap Bapak Bupati Banyuasin menunjukkan ketegasan dan memastikan persoalan ini diperiksa secara serius sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Banyuasin,
1 Oktober 2026
Hormat kami,
Suwanto, S.H.,M.H.
Kuasa Hukum / Pemerhati Kepentingan Masyarakat









