
Halmahera selatan//Patroli86.com// – Praktisi hukum M.Rifay, S.H., mendesak Polres Halmahera Selatan (Halsel) segera menindaklanjuti laporan Komite Pemuda Penyelamat Rakyat (KP2R) terkait dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Manatahan.
Desakan tersebut menyusul sorotan terhadap penanganan perkara dugaan PETI yang saat ini telah menyeret dua orang ke meja persidangan.M. Rifay menilai, proses penegakan hukum seharusnya dilakukan secara menyeluruh terhadap setiap laporan dan informasi yang memiliki dasar bukti, bukan hanya berhenti pada pihak-pihak yang saat ini sedang menjalani persidangan.
Menurut M. Rifay, apabila laporan KP2R yang telah disampaikan secara resmi kepada Polres Halsel, berikut sejumlah barang bukti awal, tidak ditindaklanjuti secara serius, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan pertanyaan publik mengenai penerapan prinsip equality before the law atau kesetaraan setiap orang di hadapan hukum.
“Jangan hanya dua orang yang diproses sementara pihak lain yang disebut dalam laporan masyarakat tidak disentuh. Kalau memang ada laporan dan bukti awal, maka harus diperiksa dan ditelusuri. Soal terbukti atau tidak, itu kewenangan penyidik setelah melakukan proses hukum,” tegas M.Rifay.
Ia menilai persoalan tersebut semakin penting karena perkara dua terdakwa yang kini menjalani persidangan, berdasarkan informasi yang berkembang, bermula dari pemberitaan media online yang kemudian mendapat respons dari Polres Halmahera Selatan.
Sementara itu, laporan KP2R disebut telah disampaikan secara resmi dan juga disertai sejumlah bukti awal yang berkaitan dengan dugaan aktivitas PETI serta pihak-pihak yang disebut memiliki keterkaitan dengan persoalan tersebut.
M.Rifay kemudian mengingatkan kewajiban penyelidik berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). UU tersebut mulai berlaku pada 2 Januari 2026 dan mengatur penyempurnaan kewenangan penyelidik serta penyidik.
Dalam Pasal 13 UU No. 20 Tahun 2025, penyelidik yang mengetahui atau menerima laporan maupun pengaduan mengenai suatu peristiwa yang patut diduga sebagai tindak pidana wajib segera melakukan tindakan penyelidikan yang diperlukan. Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar bagi Rifai untuk meminta agar laporan KP2R tidak dibiarkan tanpa kejelasan.
“Artinya, laporan masyarakat tidak boleh begitu saja diabaikan. Ada mekanisme hukum yang mengatur bahwa ketika penyelidik menerima laporan atau pengaduan mengenai peristiwa yang patut diduga sebagai tindak pidana, maka harus dilakukan penyelidikan yang diperlukan,” ujarnya.
Selain itu,M. Rifay menyebut dugaan PETI harus dilihat berdasarkan ketentuan perundang-undangan di bidang pertambangan. Saat ini ketentuan Minerba telah mengalami perubahan melalui UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang berlaku sejak 19 Maret 2025.
Dalam rezim hukum pertambangan, kegiatan pertambangan wajib dilakukan berdasarkan perizinan yang dipersyaratkan. Ketentuan pidana terhadap kegiatan penambangan tanpa izin juga diatur dalam UU Minerba sebagaimana telah diubah, termasuk Pasal 158 yang pada pokoknya mengatur ancaman pidana terhadap setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin.
Karena itu, menurut M.Rifai, apabila laporan KP2R berkaitan dengan dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin, maka aparat penegak hukum perlu melakukan verifikasi terhadap seluruh fakta, lokasi, aktivitas pertambangan, perizinan, alat yang digunakan, pihak yang terlibat, serta aliran atau hasil kegiatan apabila memang ditemukan indikasi pidana.
“Jangan langsung menyimpulkan seseorang bersalah. Tetapi jangan pula laporan masyarakat yang disertai bukti awal tidak ditindaklanjuti. Penyelidikan justru diperlukan untuk mencari tahu apakah dugaan tersebut benar atau tidak,” katanya.
M.Rifay juga menyoroti nama Kepala Desa Manatahan dan sejumlah pihak lain yang disebut dalam laporan KP2R. Ia meminta aparat penegak hukum memeriksa pihak-pihak tersebut apabila keterangannya memang relevan untuk membuat terang dugaan tindak pidana.
“Kalau ada nama Kepala Desa atau pihak lain yang disebut dalam laporan, bukan berarti mereka otomatis bersalah. Tetapi kalau keterangannya dibutuhkan untuk membuat terang perkara, tentu harus dipanggil dan diperiksa sesuai prosedur hukum,” tegasnya.
Menurut dia, prinsip equality before the law sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 harus menjadi semangat dalam proses penegakan hukum. Semua pihak harus diperlakukan berdasarkan hukum dan alat bukti yang sama, tanpa adanya perlakuan berbeda.
M.Rifay berharap Polres Halsel dapat memberikan kepastian mengenai perkembangan laporan KP2R, termasuk apakah laporan tersebut telah masuk tahap penyelidikan, sedang dilakukan pendalaman, atau terdapat alasan hukum tertentu yang menyebabkan belum ditindaklanjuti.
“Yang kami minta bukan seseorang langsung ditetapkan sebagai tersangka. Yang diminta adalah proses hukum yang transparan dan profesional. Periksa laporannya, periksa bukti awalnya, klarifikasi pihak-pihak yang disebut, kemudian simpulkan berdasarkan hukum dan alat bukti,” ujarnya.
Ia menegaskan, penegakan hukum terhadap dugaan PETI harus dilakukan secara konsisten. Jangan sampai muncul kesan bahwa hanya masyarakat atau pelaku tertentu yang diproses, sementara pihak lain yang juga disebut dalam laporan dapat tetap beraktivitas tanpa adanya pemeriksaan yang jelas.
“Kalau dua orang bisa diproses sampai persidangan karena informasi yang kemudian ditindaklanjuti aparat, maka laporan resmi masyarakat yang sudah masuk dan disertai bukti awal juga harus mendapatkan perhatian yang sama. Ini soal konsistensi penegakan hukum,” pungkas M.Rifay.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Halmahera Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan laporan KP2R tersebut.
(Tim Red)









