Probolinggo, patroli86.com – Koperasi yang sebenar-benarnya koperasi adalah koperasi yang sesuai jatidirinya. Mewujudkan koperasi yang patuh terhadap peraturan perkoperasian, memberikan manfaat yang besar kepada anggota dan masyarakat serta memiliki kualitas dan daya saing merupakan komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo dalam melaksanakan pembinaan koperasi.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Probolinggo Anung Widiarto mengatakan perubahan arah kebijakan pembinaan koperasi saat ini tidak lagi mengutamakan kuantitas, namun fokus pada peningkatan kualitas.
“Pembinaan koperasi mulai tahun 2021 terbagi dalam 3 (tiga) klaster meliputi pendidikan perkoperasian bagi anggota koperasi untuk meningkatkan pemahaman anggota sebagai owner dan user dalam berkoperasi dan memperkuat komitmen koperasi dari, oleh dan untuk anggota serta membangun kader-kader koperasi masa depan,” katanya.
Selain itu jelas Anung, intensifikasi usaha koperasi untuk memperkuat manajemen koperasi sebagai badan usaha dan meningkatkan daya saing koperasi ditengah persaingan global. “Serta peningkatan kualitas kesehatan koperasi untuk mengukur kinerja pengurus dalam mengelola koperasi dan menjaga hittah dan jatidiri koperasi serta meningkatkan trust anggota dan masyarakat,” jelasnya.
Anung menjelaskan kualitas koperasi saat ini mulai meningkat dan terlihat dari pencapaian kinerja pembinaan koperasi mencatatkan kenaikan volume usaha koperasi sebesar 28, 33 % dari Rp 535.710.530.157 tahun 2021 meningkat menjadi Rp 687.489.793.880 pada tahun 2022. Tidak hanya itu, peningkatan modal sendiri koperasi juga meningkat sebesar 7,14 % dari Rp 245.031.008.421 tahun 2021 meningkat menjadi Rp 262.533.790.481 tahun 2022.
“Pencapaian ini menunjukkan bahwa partisipasi anggota kepada koperasi semakin tinggi dan pengurus telah mampu menerapkan tata kelola koperasi yang baik sehingga trust anggota meningkat,” terangnya.
Menurut Anung, peningkatan volume usaha dan modal sendiri koperasi harus seiring dengan peningkatan kepatuhan koperasi terhadap peraturan perkoperasian. Nantinya akan memberikan dampak positif pada tingkat kesehatan koperasi. Status tingkat kesehatan koperasi sendiri dapat diketahui setelah dilaksanakan pemeriksaan kesehatan kepada koperasi yang sudah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT).
“Pada tahun 2022, pemeriksaan kesehatan dilaksanakan pada 127 unit koperasi dan mencatatkan 94,48 % koperasi pada status sehat dan cukup sehat serta peningkatan status kesehatan dari cukup sehat menjadi sehat sebanyak 55 unit koperasi,” ungkapnya.
Anung menegaskan pemeriksaan kesehatan yang dilakukan bukan untuk menakut-nakuti, melainkan sebagai bahan evaluasi agar koperasi mampu meningkatkan performa dengan memperhatikan aspek tata kelola, profil resiko, kinerja keuangan dan permodalan. Sehingga dapat meningkatkan permodalan, kualitas aset produktif, manajemen, efisiensi, likuiditas, kemandirian dan pertumbuhan serta jati diri koperasi.
“Selain itu, tingkat kesehatan koperasi juga dapat meningkatkan kepercayaan diri koperasi untuk terus mengembangan inovasi usaha dan pelayanan kepada anggota dan masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut Anung menegaskan koperasi yang tidak melaksanakan RAT tahun 2022 akan dilakukan pendekatan komunikasi dua arah untuk mendapatkan solusi terbaik bagi koperasi dan anggotanya, sehingga dapat aktif kembali dan melaksanakan RAT. Sebab RAT adalah kewajiban dalam berkoperasi.
“Perlu diingat bersama, pengurus adalah pelaksana mandatori anggota yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, anggota sebagai owner dan user juga harus ikut bertanggung untuk menjaga koperasinya,” tambahnya.
Anung menambahkan koperasi yang tidak patuh terhadap peraturan perkoperasian akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perkoperasian. Sebab berpotensi merugikan anggota dan masyarakat. Tahun 2022 sebanyak 337 unit koperasi telah dikenakan sanksi untuk menghentikan kegiatan usaha dan operasional serta telah dipublikasikan kepada masyarakat melalui kecamatan se-Kabupaten Probolinggo untuk membatasi dan menghentikan ruang gerak koperasi tersebut karena memiliki potensi merugikan anggota dan masyarakat.
“Membangun mindset berkoperasi sesuai jatidiri dan menerapkan kepatuhan koperasi akan memperkuat kemanfaatan koperasi dan meningkatkan peran serta koperasi dalam percepatan pertumbuhan ekonomi serta pemerataan kesejahteraan anggota dan masyarakat,” pungkasnya. (Ali)







