
Banyumas Patroli86.com – Dalam UUD 1945 pasal 27 Ayat 1 dikatakan bahwa” Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak kecualinya” dan sementara itu fakir miskin yang merupakan tanggung jawab negara yang diatur dalam pasal 34 UUD 1945 yang berbunyi” fakir miskin dan anak anak terlantar dipelihara oleh negara”
Dimana atas dasar hukum tersebut serta banyaknya suatu permasalahan hukum yang sering dihadapi oleh masyarakat miskin atau tidak mampu saat ini, maka atas dasar suatu permasalahan tersebut, hari ini rabu 08 Februari 2023 Bambang Hariyanto Bachrudin (BHB) mengadakan Sosialisasi Non Perda Kebijakan Bantuan Hukum Bagi Orang Miskin di Jawa Tengah yang dilaksanakan di balai desa Pegalongan Kecamatan Patikraja Banyumas.
Tujuan dari sosialisasi ini agar supaya masyarakat miskin atau tidak mampu memahami bahwa apabila mereka menghadapi suatu permasalahan hukum, ada sebuah program dari pemerintah nantinya yang akan memberikan pendampingan bantuan hukum yang akan dilakukan oleh pengacara dari LBH(Lembaga Bantuan Hukum) yang sudah ditunjuk oleh pemerintah.
Pada kesempatan acara sosialisasi ini BHB menyampaikan kepada semua undangan yang hadir dari mulai semua kepala desa yang ada di wilayah kecamatan patikraja kabupaten Banyumas dan tokoh masyarakat serta tokoh organisasi masyarakat yang diundang” kita tidak usah takut apabila ada warga miskin yang menghadapi permasalahan hukum, karena dari pemerintah ada sebuah program yang memberikan pendampingan nantinya dalam menghadapi proses hukum tersebut terutama bagi warga miskin,akan tetapi semua bisa dilakukan sesuai syarat dan aturan yang sudah ditentukan bagi masyarakat yang masuk dalam kategori miskin”
Pada acara sosialisasi ini Bambang Hariyanto Bachrudin( BHB ) Juga didampingi oleh LBH Perisai Kebenaran dan Ketua LBH PERADI Banyumas Happy Sunaryanto S.H, M.H
Sementara itu perwakilan LBH Perisai Kebenaran menyampaikan juga keterangan yang tidak jauh beda dengan apa yang disampaikan oleh BHB.
Bahkan di LBH Perisai Kebenaran apabila ada warga miskin atau tidak mampu asal bisa menunjukan SKTM( Surat Keterangan Tidak Mampu ) apabila mau mengajukan surat gugatan cerai akan diberikan bantuan secara gratis tis tanpa dipungut biaya satu rupiahpun”ujarnya
Pada kesempatannya juga ketua LBH PERADI Banyumas juga menyampaikan bahwa lembaga bantuan hukum Peradi Banyumas juga akan selalu siap memberikan pendampingan hukum apabila memang dibutuhkan oleh masyarakat banyumas khususnya dalam hal kasus hukum apapun,karena apa yang tercantum dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat 1″ Segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya” itu dijadikan sebagai pedoman yang penting buat masyarakat apabila menghadapi suatu permasalahan hukum.ujar Happy Sunaryanto S.H, M.H ketua Peradi Banyumas
( SUGIMAN/RED )









