TANGGAMUS – PATROLI86.COM – didalam pelaksanaan kegiatan program PKTD yang ada di pekon Argomulyo kecamatan Sumberejo kabupaten Tanggamus Lampung diduga ada kejanggalan didalam merealisasikan anggaran padat karya tunai Desa Min.5% tidak sesuainya dengan aturan yang sudah ditentukan.
Ada oknum kepala pekon yang memberikan satu penjelas kepada media ini , terkait anggaran program tersebut tidak boleh di belikan dengan alat-alat pertanian, dana tersebut hanya boleh di beruntukan untuk menanggulangi pengangguran, dan untuk orang pekerja gotong royong dilingkungan pekon tersebut pungkas nya kepada awak media.
Tetapi untuk aturan pekon Argomulyo berbeda dengan tata cara pelaksanaan program itu sendiri, dalam merealisasikan anggaran program kegiatan PKTD tersebut. keterangan SUGIONO selaku kepala kakon Argomulyo bener ia mengakui anggaran PKTD tersebut sejumlah Rp 3. 600 ( tiga juta enam ratus ribu rupiah) tapi uang tersebut sudah saya realisasikan untuk beli alat -alat pertanian pungkasnya.tapi selidik punya selidik anggaran padat karya tunai (PKTD) tahun 2022 tersebut fiktif dan tidak direalisasikan.
( Tim )








