
Menyikapi maraknya pimpinan Pertambangan lapor ke saya selaku ketua di Ormas tersebut saya merasa dirugikan dalam hal ini nama Ornas jadi tercoreng oleh oknum2 yang mengatasnamakan Organisasinya,begitu juga pimpinan Perusahaan perkebunan juga Guru-guru melapor sering di datangi oleh orang orang yang mengatas namakan kedua organisasi tersebut sehingga sangat meresahkan, selaku Ketua Ormas dan Lembaga saya tidak pernah menyuruh anak buahnya untuk mendatangi tempat pertambangan maupun perkebunan juga kesekolah-sekolah, ini semua kalau ada dengan adanya Surat Tugas Resmi yang saya tanda tangani juga cap organisasi resmi,apabila tidak mengantongi surat tugas berati Illegal,” ujar Eka Adi Putra.

Penyalahgunaan wewenang adalah penggunaan wewenang oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dilakukan dengan melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang, dan/atau bertindak sewenang-wenang sebagaimana mestinya maka Ormas maupun Lembaga bukanya mengajak damai tapi bawa kasusnya ke Penegak hukum itu yang benar kata Eka Adi pada awak media,menyikapi laporan warga di Km71 Kabupaten Banjar adanya tambang Leggal bekingi tambang illegal dengan cara tambang Leggal keluarkan surat RKAB dan juga Surat SKB maka Ketua Ormas ini masih menyelidiki laporan tersebut dan mendalami isi laporan dari salah satu warga sekitar tambang yang dibuktikan Vidio rekaman juga foto foto kegiatan dibekas tambang PT.Cenko yang sudah habis ijinya.

Perusahaan pembeking sudah saya kantongi namanya yang telah memfasilitasi tambang tersebut dengan pakai RKAB miliknya juga SKB dan memuluslan kerja Illegal tersebut,sesui penuturan warga kawasan tersebut masuk wilayah PTPN XIII dan oknum PTPN menutup mata Penyalahgunaan/penggelapan dalam jabatan adalah seorang pejabat pemerintah yang dengan kekuasaan yang dimilikinya melakukan penggelapan laporan keuangan, menghilangkan barang bukti atau membiarkan orang lain menghancurkan barang bukti yang bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri dengan jalan merugikan Negara ini oknum PTPN wajib dihukum dan Polisi harus turun tangan.
Praktek Illegal ini menghasilkan batu bara 5 Tongkang dalam 1 hari ,coba kalikan saja sebulan dan ini sudah berlangsung cukup lama ujar warga menuturkan kepada ketua LMP Kalsel tersebut,warga sekitar dilarang ikut kerja bahkan sering di usir..ini rakus saya minta Kapolda dan Mabes Polri turun tangan sebagaimana intruksi Kapolri dengan tegas juga Presiden usut tuntas pembekingnya dan copot kalau ada keterlibatan oknum ujar Kapolri dengan tegas,ujar Ketua LMP Banua harus bersih dari kejahatan illegal mining dan Logging demi kelestarian lingkungan,sehingga bahaya banjir bisa dicegah dan diminimalkan.
Saat ditanya jaminan reklamasi Eka Adi Putra menegaskan itu jaminan harusnya yang sudah disetori melaksanakan reklamasinya kalau jaminan 10% berati per haktarnya 110juta x luasan yang dikerjakan sesui ijin itu uangnya kemana silahkan tanya dengan Esdm ujar ke Eka ke awak media,Reklamasi itu harus dijalankan karena terkait dengan praktik reklamasi pascatambang, telah diatur dalam Pasal 99 UU Minerba. Pada Pasal 99 UU Minerba tersebut diatur bahwa setiap pemegang IUP dan IUPK wajib menyerahkan rencana reklamasi dan rencana pasca tambang pada saat mengajukan permohonan IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi,kalau tidak ada reklamasi seret oknum ESDM tersebut ujar Eka ke Jalur hukum.
Dalam UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sudah jelas,Komisi III DPR RI sudah membahas masalah PT.Cenko ini tapi entah apa tidak ada kabar lagi,saat saya hubungi Pangeran Choirul Saleh Hp beliu tidak aktif,hal tersebut pernah dibahahas di Komisinya bersama Kapolri dan jajaranya pembahasan cukup alot dan ini harus segera disikapi oleh Kapolda Kalsel agar Perusahaan pembeking segera ditindak dan aneh pemilik KP asal tidak di Acc bikin perpanjangsn ijin ini pasti ada beking kuat ujar Eka siapapun bekingnya harus ditindak,oknum PTPN XIII juga harus diselidiki tidak ada yang kebal hukum di Negara hukum ini.
Kata Eka Adi Putra Pasca diundangkannya Undang-Undang (UU) Nomor 3/ 2020 pada tanggal 10 Juni 2020 lalu, pengelolaan sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba) memasuki era baru salah satunya pengusaha wajib melakukan reklamasi pasca-tambang,berati uang reklamasi yang selama ini disetor pengusaha tambang kemana harus dipertanyakan kemana..?? Ini bisa keranah pencuvian uang ujar Ketua LMP Kalsel ini dengan tegas. (Irwansyah)








