
Temanggung,Patroli86.com-Minggu,19 November 2023,Klarifikasi dan investigasi lebih dalam Di duga inisial ‘B’ bos mafia solar di wilayah temanggung menjalankan bisnis abu abu yang merasa dirinya seakan kebal hukum,seperti yang terjadi kemaren malam kurang lebih sekitar pukul 18 30 wib Tanggal 18 November 2023 ketika teman2 media melintas ke arah kebumen menemukan kembali di duga penyalahgunaan BBM Subsidi jenis Solar.
Setelah kita konfirmasi ke berbagai pihak,termasuk ke SPBU Sudikampir 44 562 08 Sudikampir Danupayan Bulu Kabupaten Temanggung Jawa Tengah 56253.
Ternyata berita yang di unggah dari beberapa media tersebut tidaklah benar adanya,memang di situ truk yang di sebut dalam pemberitaan kemaren memang betul mengisi di SPBU Sudikampir 44 562 08,tetapi hanya mengisi normal senilai 500 rb rupiah dan di buktikan dengan di perlihatkan CCTV ,tapi dari pihak SPBU tidak bisa jika harus di dokumentasi kan karena ranahnya bukan untuk di konsumsi oleh publik,red/keterangan SPBU terkait,dan ternyata keterangan dari supir truk tersebut yang mencatut nama inisial ‘B’ tidak benar adanya alias memberikan keterangan yang tidak benar.
Terima kasih kepada rekan2 media yang ikut membantu dalam mengontrol di tengah sulitnya kami dalam mendapatkan pasokan kuota dari Pertamina di akhir taun ini karena keterbatasan stok kami dalam melayani masyarakat umum yang tentunya kami lebih utamakan,singkat penanggung jawab SPBU tanpa mau di sebutkan identitas nya dipublik.
Dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Aparat Penegak Hukum yang merespon dengan cepat aduan pemberitaan tersebut paling tidak dapat juga bisa setidaknya jadi warning juga kontrol di masyarakat untuk para mafia mafia penyalahgunaan BBM Subsidi agar berpikir beribu kali jika akan melakukan pelanggaran pelanggaran yang ber ujung dan berimbas kepada masyarakat pada umumnya karena kebutuhan masyarakat adalah yang menjadi utama dalam hal penyaluran BBM terutama yang bersubsidi.
Karena sudah sangat jelas sekali jika adanya penyalahgunaan terutama terkait BBM Subsidi ada pasal yang mengatur yakni.Penyalahgunaan BBM bersubsidi ini adalah tindak pidana,sebagaimana diatur dalam Undang-undang No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 sampai dengan Pasal 58, dan diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Tim Redaksi








