
Tanggamus – PATROLI86.COM – Bandelnya kinerja Pengurus Partai yang ada di Dapil 3.Dalam hal ini sudah jelas jelas
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Pasal 70 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 masih saja diabaikan oleh beberapa Caleg.
Ini nampak jelas masih adanya Baleho Caleg yang terpasang di lokasi rumah ibadah, salah satunya dipasang di pagar Rumah Ibadah Gereja di Pekon Tegal Binangun Kecamatan Sumberejo Kabupaten Tanggamus Lampung.
Memang dalam Baleho tidak jelas- jelas yang bersangkutan menghimbau atau mengajak, masyarakat untuk memilih dirinya dalam Pemilihan Legislatif , 14 Februari 2024 nanti.
Mengingat yang bersangkutan adalah Caleg dari Partai PDIP untuk DPR RI dan DPRD Propinsi serta Caleg dari Partai Golkar untuk DPRD Kabupaten Tanggamus.
Dan menggunakan baju atribut Partai ada indikasi untuk mengajak masyarakat untuk memilih dirinya.
Senin ( 25 Desember 2023 ) , Saat Awak Media melakukan konfirmasi ke pihak Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam ) Kecamatan Sumberejo , Aris Ketua Panwascam tidak berada ditempat.
Awak Media diterima oleh Muhamad Irfani salah satu Anggota Panwascam Kecamatan Sumberejo.
Dalam keterangannya beliau menerangkan bahwa Panwascam Kecamatan Sumberejo telah memberikan Himbauan kepada seluruh pengurus Partai untuk mentaati peraturan yang ada.
Tetapi pada kenyataan masih banyak ditemukan pelanggaran di lapangan karena pengurus Partai tidak mentaati aturan
Ia menjelaskan beberapa hari yang lalu Panwascam sudah melakukan penertiban turun kelapangan dan memang benar masih ada baleho, spanduk, yang terpasang , dibeberapa lokasi yang tidak boleh dipasang, ungkap Irfani kepada Awak Media.
Maulani








