Tanggamus Lampung – PATROLI86.COM – Perbuatan Poligami yang dilakukan oknum salah satu dewan guru SMP N I Sumberejo Tanggamus Lampung , WS yang sudah hampir satu tahun berproses , sampai saat ini belum juga ada tindakan yang diambil oleh Pihak Dinas Inspektorat Kabupaten Tanggamus .
WS yang melakukan pernikahan kedua dengan rekan sejawatnya FS yang sama sama berprofesi sebagai guru di SMP N I Sumberejo Tanggamus Lampung , sepertinya adem ayem .
Sedangkan beberapa dewan guru saat dimintai keterangan oleh Awak Media , Selasa ( 02/01/2024 ) mengungkapkan mereka merasa risi dan malu pada masyarakat / wali murid atas perilaku rekan sekerjanya.
Para dewan guru berharap kepada Dinas Inspektorat Kabupaten Tanggamus yang memiliki kewenangan untuk dapat segera mengambil tindakan “minimal mereka bisa dipindahkan dari sekolah kami…bang ” ungkap beberapa dewan guru.
Beberapa waktu yang lalu Awak Media sudah pernah mempertanyakan pada Kabid Ketenagakerjaan Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus.
Dalam keterangannya Elvin , selaku Kabid Ketenagakerjaan menjelaskan sudah pernah memanggil keduanya WS dan FS .” Bang….persoalan ini sudah kita laporkan ke Dinas Inspektorat Kabupaten Tanggamus “.
Selasa, ( 02/01/2024 ) saat Awak Media menyambangi Kantor Dinas Inspektorat untuk mendapatkan Informasi terkini , sayang Gustam , selaku Sekretaris Dinas sedang tidak ada ditempat .
Awak Media diterima oleh Taman Prasi selaku Irban 3 , dalam keterangannya beliau hanya menjelaskan bahwa WS dan FS sudah pernah dilakukan pemeriksaan terhadap mereka berdua.
Taman Prasi juga menjelaskan ” maaf…bang kami hanya menjalankan tugas sesuai dengan poksi dan perintah atasan ….dan setelah itu kami laporkan hasilnya “
Untuk hal – hal yang sifatnya prinsipil kami tidak berhak memberikan keterangan , silahkan Abang…tanyakan langsung kepada atasan kami ” ungkapnya.
Mengingat permasalahan ini sudah hampir satu tahun Pihak Dinas Inspektorat diminta untuk segera menjatuhkan sangsi yang setimpal kepada WS dan FS agar Dinas Inspektorat tidak dianggap masuk angin / mandul , dalam mengambil keputusan.
Guna memberikan efek jera kepada seluruh Aparatur Sipil Negara ( ASN ) di Kabupaten Tanggamus dan tidak menampakkan tebang pilih dalam menyelesaikan permasalahan.
Karena sudah jelas WS dan FS telah melanggar : PP no 10 th 1983 yang sudah diubah dengan PP no 45 th 1990. Dengan ancaman : Diberhentikan tidak atas permintaan sendiri dengan tidak hormat .
Maulani





