
TEGAL PATROLI86.com SPBU 4452109 Purwahamba, Kecamatan Surodadi, Kabupaten Tegal maraknya pengisian BBM jenis Solar Bersubsidi dengan menggunakan jrigen yang tidak sesuai dengan surat rekomedasi yang di keluarkan pihak desa, diduga antara konsumen dengan petugas SPBU sudah kerjasama
Tem media mengetahui dan Melihat langsung saat Konsumen melakukan transaksi pembelian BBM tersebut dengan Pihak Operator
maraknya para pembeli BBM jeni solar Bersubsidi dengan menggunakan wadah jrigen dengan ukuran 30-35 liter, Senin (22/01/24)

Berbagai awak media mencoba nyamperin para pembeli solar yang menggunakan jrigen guna klarifikasi, hasil dari klarifikasi ternyata dalam surat tersebut yang seharusnya 70 liter namun hingga 100 liter dengan jumblah 3 jrigen dengan menggunakan sepeda motor Paripin selaku Pengangsu mengakui dalam pembelian solar tersebut di gunakan untuk mesin traktor,”Pungkasnya
Ironisnya ketika awak media mengklarifikasi, dari pihak operator diduga petugas keamanan mengusir pembeli lainya yang menggunakan jrigen, hal demikian diduga kuat pihak SPBU ada Indikasi penyelewengan pengisian BBM
Kami awak media mencoba menemui Admin dan mandor SPBU di arahkan menghubungi Mulyono selaku Meneger SPBU
Lalu tem awak media melanjudkan klarifikasi ke petugas operator yang bernama Rifki mengaku dalam rekom tertulis memang 70 liter namun katanya di suruh pengurusnya 100 liter, setelah di tanyakan siapa pengurusnya ia enggan memberikan Namanya,” jelas Rifki
SPBU tersebut dinilai melanggar SOP Pertamina yang berlaku Pihak SBM Pertamina harus memberikan sanksi tegas ke SPBU
saat ini peraturan dasar Aturan konsumen dan pembelian maksimum untuk BBM solar Subsidi adalah Peraturan Presiden No.191 tahun 2014 dan surat keputusan kepada Badan pengatur hilir minyak dan Gas ( APH Migas ) No.04 /P3JBT/APH/Kom/2020
Pjs Area Manager Comm Relations dan CSR Pertamina Patra niaga regional Jawa tengah mengatakan bahwa Pertamina mengawal ketat penyaluran dan penjualan BBM bersubsidi agar tepat sasaran apabila terdapat Indikasi unsur Pidana Penyalahgunaan BBM subsidi maka tindakan tersebut akan Diproses sesuai ketentuan Hukum yang berlak
Pemerintah mengingat kan akan ada sangsi Pidana pada penyalahgunaan BBM subsidi yang tertera pada Undang-undang Nomor 22 tahun 2021 tentang minyak dan Gas Bumi dengan Pidana Penjara paling lama 6.tahun dan denda dan denda paling tinggi Rp.60 Miliyar
Pertamina sendiri juga memberikan sangsi tegas terhadap lembaga penyalur yang terbukti menjual BBM bersubsidi tidak tepat sasaran yaitu berupa Sklosing Pemberhentian penyaluran BBM selama 30 hari hingga pemutusan hubungan usaha ( PHU )
( Red Liza Amelia )







