LAMPUNG – PATROLI86.COM – Nomor B/75/1.04/HK/TUBABA/2020 Pangkalan Elpiji 3 kg mukayat, Desa Indra Loka II RT 16 RW 04 Kabupaten Tulang Bawang Barat
Diketahui pangkalan milik Mukayat yang beralamatkan Desa Indra Loka kecamatan Way Kenanga Kabupaten Tulang Bawang Barat menjual Gas Elpiji 3 kg yang diperuntukkan untuk masyarakat kecil justru menjual harga di atas harga (HET) Rp.20.000 per tabung sedangkan di het tertinggi Rp 18,500
Pada saat Awak media melakukan konfirmasi langsung kepada bapak Mukayat selaku pemilik Pangkalan yang bernama kayat dia mengakui telah menjual dengan harga Rp 20.000 per tabung nya, pak Mukayat iya bagaimana saya tidak menjual dengan harga segitu, nanti malah ngak ada yang mau kerja,” ujarMukayat kepada Awak Media. Senin.19 Februari 2024.

Tak hanya itu pada saat awak media ngambil dokumentasi berupa video dan foto kemudian datang pengendara motor membawa keranjang obrok yang berisikan tabung 20 buah, awak media mempertanyakan berapa kisaran harga beli di pangkalan KAYAT. Ini pengakuan dari salah satu pengecer yang bernama Kasto,saya seminggu sekali beli Gas dengan Harga Rp.20.000,”jelas Kasto kepada Media.
Sebelumnya awak media menemukan satu unit mobil L300 yang bermuatan kapasitas 300 tangki yaitu untuk dijual di daerah lain bahakan diluar Kabupaten Mesuji , ini sudah melewati perbatasan wilayah Kabupaten Tulang Bawang Barat dengan Mesuji.
Di tempat terpisah datang tanggapan dari (Korwil) koordinator wilayah (LPK-GPI) Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Junaidi Romli
Mukayat ini merupakan pangkalan melalui agen PT.MAR 7 SARI kuota untuk mukayat sebanyak 1500 tabung dalam satu bulan sekali pengiriman.
Berdasarkan hasil investigasi LPK-GPI, pangkalan milik mukayat selain menjual di atas HET juga menjual tidak berdasarkan pengakuan rumah tangga miskin (RTM) Rumah Tangga Miskin berdasarkan logbook, bukan hanya itu menurut Korwil koordinator LPK-GPI yang nya Gudang tersebut sesuai dengan standar keamanan ini mencegah daripada kebakaran mengingat yang ada di dalam gudang tersebut adalah barang berbahaya.
Masih lanjut Junaidi Korwil (LPK-GPI) Lembaga perlindungan konsumen Gerakan perubahan Indonesia minta kepada (APH) Aparat penegak Hukum ataupun Ketua Migas provinsi Lampung bagian SDM untuk memberikan sanksi tegas terhadap pangkalan ataupun distributor yang terkesan melindungi daripada pangkalan yang menjual harga di atas harga HET, karena ini merugikan masyarakat banyak khususnya masyarakat miskin yang ada di wilayah setempat,”Tegas Junaidi
Langgar SK Bupati Nomor B/75/1.04/HK/TUBABA/2020 Pangkalan Elpiji 3 kg Kayat, Desa Indra Loka II RT 16 RW 04 Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Diketahui pangkalan milik Mukayat yang beralamatkan Desa Indra Loka kecamatan Way Kenanga Kabupaten Tulang Bawang Barat menjual Gas Elpiji 3 kg yang diperuntukkan untuk masyarakat kecil justru menjual harga di atas harga (HET) Rp.20.000 per tabung
Pada saat Awak media melakukan konfirmasi langsung kepada bapak Mukayat selaku pemilik Pangkalan yang bernama mukayat yang akrap disapa dia mengakui telah menjual dengan harga Rp 20.000 pertabung pak Mukayat iya bagaimana saya tidak menjual dengan harga segitu, nanti malah gak ada yang mau kerja,” ujar Mukayat kepada Awak Media. Senin.19 Februari 2024.
Tak hanya itu pada saat awak media ngambil dokumentasi berupa video dan foto kemudian datang pengendara motor membawa keranjang obrok yang berisikan tabung 20 buah, awak media mempertanyakan berapa kisaran harga beli di pangkalan mukayat Ini pengakuan dari salah satu pengecer yang bernama Kasto,saya seminggu sekali beli Gas dengan Harga Rp.20.000,”jelas Kasto kepada Media.
Sebelumnya awak media menemukan satu unit mobil L300 yang bermuatan kapasitas 300 tangki yaitu untuk dijual di daerah lain bahkan diluar Kabupaten Mesuji , ini sudah melewati perbatasan wilayah Kabupaten Tulang Bawang Barat dengan Mesuji
Di tempat terpisah datang tanggapan dari (Korwil) koordinator wilayah (LPK-GPI) Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Junaidi ayat ini merupakan pangkalan melalui agen PT.MAR 7 SARI kuota untuk kayat sebanyak 1500 tabung dalam satu bulan sekali pengiriman.
Berdasarkan hasil investigasi LPK-GPI, pangkalan milik mukayat selain menjual di atas HET juga menjual tidak berdasarkan pengakuan rumah tangga miskin (RTM) Rumah Tangga Miskin berdasarkan logbook, bukan hanya itu menurut Korwil koordinator LPK-GPI yang nya Gudang tersebut sesuai dengan standar keamanan ini mencegah daripada kebakaran mengingat yang ada di dalam gudang tersebut adalah barang berbahaya.
Masih lanjut Junaidi Korwil (LPK-GPI) Lembaga perlindungan konsumen Gerakan perubahan Indonesia minta kepada (APH) Aparat penegak Hukum ataupun Ketua Migas provinsi Lampung bagian SDM untuk memberikan sanksi tegas terhadap pangkalan ataupun distributor yang terkesan melindungi daripada pangkalan yang menjual harga di atas harga HET, karena ini merugikan masyarakat banyak khususnya masyarakat miskin yang ada di wilayah setempat,”Tegas Junaidi
Langgar SK Bupati Nomor B/75/1.04/HK/TUBABA/2020 Pangkalan Elpiji 3 kg Kayat, Desa Indra Loka II RT 16 RW 04 Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Diketahui pangkalan milik Mukayat yang beralamatkan Desa Indra Loka kecamatan Way Kenanga Kabupaten Tulang Bawang Barat menjual Gas Elpiji 3 kg yang diperuntukkan untuk masyarakat kecil justru menjual harga diatas harga (HET) Rp.20.000 pertabung.
Pada saat Awak media melakukan konfirmasi langsung kepada bapak Mukayat selaku pemilik Pangkalan yang bernama KAYAT dia mengakui telah menjual dengan harga Rp 20.000 pertabungkaya, pak Mukayat iya bagaimana saya tidak menjual dengan harga segitu, nanti malah ngak ada yang mau kerja,” ujarMukayat kepada Awak Media. Senin.19 Februari 2024.
Tak hanya itu pada saat awak media ngambil dokumentasi berupa video dan foto kemudian datang pengendara motor membawa keranjang obrok yang berisikan tabung 20 buah, awak media mempertanyakan berapa kisaran harga beli di pangkalan KAYAT. Ini pengakuan dari salah satu pengecer yang bernama Kasto,saya seminggu sekali beli Gas dengan Harga Rp.20.000,”jelas Kasto kepada Media.
Sebelumnya awak media menemukan satu unit mobil L300 yang bermuatan kapasitas 300 tangki yaitu untuk dijual di daerah lain bahakan dilaur Kabupaten Mesuji , ini sudah melewati perbatasan wliayah Kabupaten Tulang Bawang Barat dengan Mesuji.
Di tempat terpisah datang tanggapan dari (Korwil) koordinator wilayah (LPK-GPI) Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Junaidi ayat ini merupakan pangkalan melalui agen PT.MAR 7 SARI kuota untuk kayat sebanyak 1500 tabung dalam satu bulan sekali pengiriman.
Berdasarkan hasil investigasi LPK-GPI, pangkalan milik mukayat selain menjual di atas HET juga menjual tidak berdasarkan pengakuan rumah tangga miskin (RTM) Rumah Tangga Miskin berdasarkan logbook, bukan hanya itu menurut Korwil koordinator LPK-GPI yang nya Gudang tersebut sesuai dengan standar keamanan ini mencegah daripada kebakaran mengingat yang ada di dalam gudang tersebut adalah barang berbahaya.
” Masih lanjut Junaidi Korwil (LPK-GPI) Lembaga perlindungan konsumen Gerakan perubahan Indonesia minta kepada (APH) Aparat penegak Hukum ataupun Ketua Migas provinsi Lampung bagian SDM untuk memberikan sanksi tegas terhadap pangkalan ataupun distributor yang terkesan melindungi daripada pangkalan yang menjual harga di atas harga HET, karena ini merugikan masyarakat banyak khususnya masyarakat miskin yang ada di wilayah setempat,”Tegas Junaidi
Masyarakat yang ingin membeli gas elpiji 3 kg wajib mendaftarkan diri mulai hari ini
Pembelian gas LPG alias Liquefied Petroleum Gas ini diatur oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengimbau masyarakat untuk segera mendaftarkan diri sebelum membeli gas LPG 3 kg.
Gas LPG biasanya dikenal sebagai gas elpiji oleh masyarakat.
โMasyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK,โ kata Tutuka dalam siaran pers tiga pekan lalu(19/12).
Berikut cara membeli gas elpiji 3 kg mulai 2024.
Datang ke Sub Penyalur atau pangkalan LPG dengan membawa KTP
Transaksi dilakukan di Sub Penyalur atau pangkalan elpiji dengan KTP
Apabila data sudah tersedia pada basis data pembeli gas elpiji 3 kg, maka masyarakat dapat langsung membeli
Apabila identitas masyarakat belum terdata dalam basis data, maka masyarakat dapat melakukan pendaftaran data dibantu Sub Penyalur atau pangkalan gas elpiji 3 kg dengan melampirkan nomor KK.
Apabila pendataan oleh Sub Penyalur atau pangkalan sudah berhasil, maka masyarakat langsung bisa bertransaksi untuk membeli gas elpiji 3 kg
Kementerian ESDM dan Badan Usaha Penerima Penugasan yakni Pertamina menjamin keamanan data pribadi konsumen gas elpiji 3 kg, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
Tim.








