
Sumsel//patroli86,com//
Viralnya dugaan pelanggaran saat Pelaksanaan pencoblosan yang diduga dilakukan oleh kepala desa balaian, kecamatan Kisam Tinggi, kabupaten Oku Selatan beserta istrinya di TPS 1 Dapil 4 yang diunggah di akun fb Lensa Oku Selatan
Dalam vostingan tersebut dijelaskan dugaan pelanggaran tersebut dilakukan dimana pada saat PPS sedang melaksanakan makan siang sekira pukul 13.30 WIB
Terkait dengan dugaan pelanggaran tersebut, Komang Wardiyasa. S. Kom., C. Med selaku Kordip PP dan Datin bawaslu oku selatan, membenarkan bahwa memang benar ada laporan mengenai pelanggaran yang terjdi di desa Balaian, kecamatan Kisam Tinggi, kabupaten Oku Selatan
“Benar, ada laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran pemilihan calon legislatif di desa Balaian tersebut, dan saat ini sudah masuk ke tahapan pemeriksaan saksi-saksi. Jelas Komang
Terkait dengan postingan di akun fb milik Lensa Oku disana dijelaskan bahwa pelanggan tersebu diduga dilakukan oleh kepala desa Balaian beserta istrinya dan diduga dibantu oleh seorang ibu-ibu yang saat itu mengenaikan kemeja kotak-kotak eorang pria berkaos hitam dan seseorang yang mengenakan seragam Panwas
Atas kejadian ini maka diduga hal tersubt telah melanggar
1. Keputasan KPU Nomor 66 Tahun 2024. Tentang Pedoman Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilu
2. UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu
(Awaludin)








