PEMKAB OKU SELATAN IKUTI ASISTENSI LPPD KABUPATEN/KOTA SE-PROVINSI SUMATERA SELATAN

PEMKAB OKU SELATAN IKUTI ASISTENSI LPPD KABUPATEN/KOTA SE-PROVINSI SUMATERA SELATAN




Sumsel-//PATROLI86,com// Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS), Joni Rafles, AP., M.Si., mewakili Pemerintah Kabupaten OKU Selatan menghadiri Asistensi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) Kabupaten/Kota se-Provinsi Sumatera Selatan di Auditorium Graha Bina Praja Provinsi Sumatera Selatan, Kamis (29/02/2024).

Pada asistensi ini dibahas mulai dari review terkait LPPD ini. Di mana, pada Permendagri 18/2020 tentang Pelaksanaan PP No. 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah menyebut bahwa Laporan yang tertuang dalam LPPD Kab/Kota sebelum disampaikan kepada Mendagri melalui Gubernur dan LPPD Provinsi kepada Presiden melalui Menteri wajib diferivikasi atau divalidasi oleh Inspektorat daerah yang bersangkutan.

Selain itu, pada pertemuan ini juga disampaikan mengenai timeline penyusunan LPPD, persyaratan, penghitungan skor dan penetapan status kinerja, serta strategi peningkatan capaian kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah.

LPPD atau Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah merupakan laporan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat yang memuat capaian kinerja dan pelaksanaan tugas pembantuan selama 1 Tahun.

Asisten I Setda OKU Selatan menegaskan bahwa LPPD ini merupakan tanggungjawab OPD di lingkungan Pemkab OKU Selatan. Untuk itu, ia berharap agar OPD di lingkungan Pemkab OKU Selatan dapat bekerjasama Menyusun LPPD ini dan terus meningkatkan kinerja hingga pelayanan kepada Masyarakat


Awaludin

Daerah