SALATIGA – PATROLI86.COM – Dari Team Awak Media dan LSM Dapat Informasi dari masyarakat bahwa Cafe Yolo Tersebut Tidak Mengantongi Ijin, Lalu Selang Berapa Hari Kami Bersama Team Awak Media dan LSM Kontrol Sosial ke Cafe Yolo Pada Tgl. 18 Mar 2014 Sekitar Pukul 21:30 Malam Bertemu Sama seseorang Yang di Cafe Tersebut, mengaku dirinya, manager Cafe Yolo Tersebut, Setelah Panjang Lebar Kami Bersama Team Berbincang-bincang Dengan Seorang Yang Mengaku manager Cafe Yolo Tersebut, dan Kami Menanyakan Terkait Kebenaran yang di sampaikan kepada team awak media, Menanyakan Ijin Tersebut, “Jawab Menejer”, Kalo Perijinannya Lengkap,”Ujar Manager”.
Ternyata Setelah Besok Paginya Pada Tgl. 19 Mar 2024 Sekitar Pukul 09:30 Pagi Kami Bersama Team, Mendatangi Dinas Terkait, Di Kota Salatiga, Namun Jawab Dari Pihak Dinas Pariwisata, Jawabnya Setelah Kami Konfirmasi, Ternyata Belum Ada Nomor Masuk Untuk Cafe Yolo Tersebut,”Ujarnya”.
Setelah konfirmasi dari pihak dinas pariwisata, kami bersama team di arahkan Ke Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu ( DPMPTSP ) Kota Salatiga, saat team awak media dan LSM mendatangi kantor ( DPMPTSP ) Tersebut, Bertemua dengan pihaknya, dan kami menanyakan terkait perijinan Cafe Yolo yang berada di JL. Sinoman Tempel No.43 Sidorejo lor, Kec. Sidorejo Kota Salatiga tersebut, dari pihak dinas tersebut sudah melakukan rapat terkait perijinan Cafe Yolo, namun sampai saat ini belum ada titik terang terkait pengajuan ijin Cafe Yolo tersebut,”Pungkasnya”.

Setelah Kami bersama team awak media konfirmasi lagi, untuk kejelasan ijin tersebut, manager tersebut katanya menghubungi bosnya lewat via wabshapp/tlpon? namun ternyata bukannya menunjukkan dokumen perijinan, malah mendatangkan 2 orang, dan manager tersebut mengatakan 2 orang tersebut yang mengurusi masalah perijinannya, di duga kuat 2 orang yang di utus tersebut, oknum Media/Pers Inisial (NR) dan yang satu lagi inisial (DN) dan mengakui bahwa dirinya yang mengurus dari awal, sampai saat ini belum juga bisa menunjukkan ijin Cafe Yolo tersebut.”Ada Apa dengan 2 orang oknum Media Ini yaaa”?, “Ujar Mimah”.
Ada apa dengan APH setempat dan dinas terkait di kota Salatiga seakan-akan tutup mata, Cafe Yolo yang diduga tidak mengantongi ijin tersebut sudah berjalan kurang-lebih 5 bulan beraktivitas, namun tidak ada tindakan dari APH dan dinas terkait di kota Salatiga.
“Sejauh ini terkait izin Cafe Yolo belum mengetahui detailnya, perlu cek lokasi, karena kalau Cafe Yolo memakai lahan tanah, tetap harus ada izin,”Ujar Mimah”.
Dalam pelaksanaan proses PBG dengan SIMBG, pemilik atau pemohon bertanggung jawab untuk melengkapi data dan dokumen teknis permohonan.
Jika benar tidak berizin, maka Cafe Yolo yang berlokasi di JL. Sinoman Tempel No.43 Sidorejo lor, Kec. Sidorejo Kota Salatiga, terindikasi tidak memiliki sumbangsih terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Salatiga.
Diketahui berdasarkan peraturan, setiap usaha kegiatan hiburan wajib mengantongi tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) yang di keluarkan oleh badan pelayanan perizinan terpadu (BP2T) Kota setempat.
Dasar hukum mengenai TDUP, adalah pasal 15 ayat (2) undang-undang nomor 10 tahun 2009 tentang kepariwisataan.
Sanksi bagi pelaku usaha atau perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan tanpa memiliki SIUP adalah berupa pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp10 miliar, hal ini sesuai dengan Pasal 106 UU Perdagangan.
Adanya dugaan Cafe Yolo ini yang belum mengantongi ijin, Kami bersama team akan terus lakukan Kontrol sosial ke pengusaha-pengusaha Cafe yang berada di kota salatiga.
BERSAMBUNG…
(RED/TEAM)









