
SEMARANG – PATROLI86.COM – ( Senin 22 April 2024 ) Operasi dan Ekploitasi Tambang Galian C yang diduga tidak memiliki ijin terus saja dilakukan oleh pengusaha di Jalan Sartika Barat Sukorejo Kec. Gunung Pati Kota Semarang Jawa Tengah.
Tim Media patroli86.com turun ke salah satu lokasi tambang galian C di Kecamatan Gunung Pati Kota Semarang Sekitar Pukul 13:39 WIB, terlihat dari jauh alat berat yang dipergunakan untuk mengambil galian C tersebut sangat dekat dengan pemukiman warga, dan itupun sangat membahayakan perkampungan di sekitar proyek galian C tersebut, juga rawan longsor.
Selain itu hasil tambang galian C tersebut di angkut keluar dari lokasi diduga di perjualbelikan, dan saat awak media mencoba bertanya ke salah seorang pria paruh baya penjaga proyek galian tersebut mengatakan” pengurusnya proyek galian C tersebut Inisial ( S N ),”Katanya

Selain itu, salah satu jembatan yang menjadi alat tranportasi warga melintasi sungai tersebut juga terancam rusak akibat terus mondar-mandir mobil dam truk bermuatan berat hasil tanah yang di galian yang mereka kerjakan sampai saat ini.
Tambang galian C yang diduga dimiliki inisial (MKL), terlihat aman_aman saja melakukan operasionalnya meskipun kelengkapan ijinnya diduga kuat tidak ada.
Aparat penegak hukum dari polresta Semarang polda jateng, sampai saat ini juga belum melakukan penertiban terhadap galian C yang berlokasi di Kec. Gunung Pati Kota Semarang Jawa Tengah.
Saat salah satu awak media konfirmasi kepada bapak-bapak yang ada di lokasi tersebut, mengatakan kalo ijinnya lengkap, namun setelah minta untuk menunjukkan dokumen perijinannya tidak bisa menunjukkan, malah jawabnya semua dokumen termasuk kelengkapan perijinannya dibawa pengurus proyek galian C tersebut yang berinisial (SN) “Ujarnya”.
Resahnya Warga dan Prihatin Pasalnya, aktivitas penambangan perbukitan tersebut sangat rawan longsor, dengan menggunakan sekitar 3 alat berat jenis excavator yang dekat sekali dengan pemukiman warga Kec. Gunung Pati kota semarang tersebut, dikuatirkan bisa mengakibatkan bencana alam karena merusak kelestarian alam dan lingkungan.
“Kami curiga, ada oknum tertentu yang membekingi para penambang itu, sehingga mereka bebas menjalankan aktivitasnya tanpa ijin. Oknum tersebut, bisa saja dari unsur pemerintah daerah, dan kemungkinan juga ada dari unsur penegak hukum” ujar warga yang minta identitas mereka tidak mau dimediakan.
Diketahui pula, sejumlah ijin yang wajib dimiliki oleh para pengusaha tambang batuan atau galian golongan C, yakni Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Batuan, Ijin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Batuan, dan IUP Operasi Produksi.
Menimbang adanya Aturan -aturan serta perudang-undangan yang diberlakukan di Negara ini pimpinan media patroli86.com berharap agar institusi dan Birokrasi Pemerintahan Kota Semarang Jawa Tengah yang memiliki kewenangan bisa lebih memperhatikan adanya Tambang yang tidak mengantongi ijin lengkap dan di tindak tegas sesuai dengan Norma Hukum yang berlaku.
“Kami menilai pihak berwajib terutama para penegak hukum jangan berlarut-larut dalam memproses dan berharap kepada pemerintah tidak abai serta lalai. Kalau pun ada pihak yang bermain segera diusut karena ini semua demi hak hidup masyarakat banyak dan demi menyelematkan lingkungan kita,”
Sampai berita ini di terbitkan, pihak media belum bisa menghubungi pengelola tambang.
Kendati demikian pihak Dinas terkait dalam hal ini Aparat Penegak Hukum agar segera memberikan tindakan dengan tegas atas adanya aktivitas penambangan tanah tersebut yang diduga ilegal.
Padahal dampak dari penambangan galian C yang diduga ilegal dan tidak mengantongi ijin tersebut dapat merusak jalan dan mengganggu aktifitas pengendara mobil atau motor,pengendara tidak nyaman dikarenakan jalan kotor karena dump truk yang melintas, dan juga akan mengakibatkan jalan rusak karena truk yang melebihi kapasitas muatannya, banyak debu bertebaran di area jalan, sehingga mengganggu kenyamanan pengendera sepeda motor.
Namun sampai saat ini kenapa dari aparat Kepolisian dan Satpol-PP tidak ada tindakan atau penertiban/menutup tambang galian C yang diduga tidak mengantongi ijin tersebut,Ada apa yaa…?
BERSAMBUNG….
P. (Red/Team)








