Patroli86.com, Jambi – Hamdi Zakaria, A.Md Ketua Umum DPP Tim Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia (TMPLHK) yang notabene juga sebagai Kaperwil media Patroli86.com untuk Provinsi Jambi mengatakan, Pencemaran lingkungan hidup adalah kontaminasi komponen fisik dan biologis dari sistem bumi atau atmosfer sedemikian rupa yang membuat proses lingkungan terganggu.
Sementara menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, pencemaran lingkungan hidup adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan hidup tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya.

Pencemaran itu menghancurkan makhluk hidup dalam suatu daerah dan habitatnya
Jenis-jenis Pencemaran Lingkungan Hidup
1. Pencemaran tanah
2. Pencemaran udara
3. Pencemaran air
Pencemaran air, berarti pengrusakan juga terhadap sungai. Pengrusakan sungai ada sanksi pidananya. Pertanggungjawaban pencemaran lingkungan dalam undang undang tentang pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup didalam pasal 53 UU PPLH menjelaskan bahwa, setiap orang yang melakukan pencemaran atau pengrusakan lingkungan hidup wajib melakukan penanggulangan pencemaran atau pengrusakan lingkungan sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1, kata Hamdi.
Hamdi Zakaria juga mengatakan, pada kamis 25/4/2024 kemarin, DLH Tebo telah turun kan tim guna check kebenaran informasi pengaduan dari TMPLHK Indonesia tertanggal 26/3/2024 atas dugaan pencemaran sungai Batanghari yang diduga diakibatkan oleh limbah PKS PT. SSSA, kata Hamdi Zakaria.
TMPLHK dalam kurun waktu ini, masih menunggu hasil uji laboratorium sample limbah yang diambil tim yang turun kemarin, tutup Hamdi Zakaria, A MD Ketum DPP TMPLHK Indonesia ini.
Tamsayuni







