
Kalimantan Tengah, Patroli86.com
Diduga kegiatan tambang emas ngebok di pal 9 tanpa ijin,yang menggunakan alat berat excavator JCB di wilayah Desa Tewang Rangkang, kecamatan Tewang Sangalang Garing, kabupaten Katingan,”pada tanggal 25/04/2024″
Kegiatan mencari emas dengan cara ngebok tersebut, menggunakan alat berat excavator bermerek JCB, yang terletak di pal 9 Desa Tewang Rangkang, informasi dari para pekerja setempat yang tidak mau di sebutkan namanya, kalau pemilik atau pengelola alat berat jenis excavator dan BOK tersebut diduga berinisial ( MI ), kegiatan ngebok tersebut sudah lama beraktivitas di wilayah kabupaten Katingan dan tidak pernah dapat teguran dari pihak pemerintah kabupaten Katingan atau dari pihak penegak hukum.
Salah satu masyarakat kabupaten Katingan yang berinisial ( K ) mengatakan kepada media ini,” pada 25/04/2024″, dia berharap kepada pemerintah kabupaten Katingan khususnya kepada dinas lingkungan hidup dinas kehutanan dan pihak penegak hukum, agar memberikan sangsi kepada oknum pengusaha yang merusak hutan di wilayah kabupaten Katingan, supaya hutan yang ada di kabupaten Katingan tidak menjadi guru pasir,”ujarnya
Masyarakat yang berinisial ( I ) juga mengatakan kalau dia sangat keberatan kalau hutan di kabupaten Katingan menjadi hancur apa lagi kalau sampai menjadi Padang pasir, maka tidak ada lagi pohon yang menyerap air hujan, ini bisa menimbulkan kebanjiran seperti tahu lalu, karena dampak dari kegiatan tersebut semua masyarakat yang merasakan,”pungkasnya.(Kurnian)







