
Patroli86.com, Jambi – Kades Pagar Puding Lamo, di Kecamatan Serai Serumpun, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, dikabari telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyimpangan Dana Desa.
Kanit Reskrim polres Tebo saat dihubungi media membenarkan, Kades Sopwan ditetapkan sebagai tersangka. selain Kades Sopwan kami telah juga memintai keterangan dari Senin kemarin sampai sekarang Zainuddin, dan masih di polres Tebo Selasa (4-6-24) hal ini sudah lebih dulu diberitakan media Faktanews24/Ey
Dikabarkan, Kanit Menjelaskan pada awak media Soal perkembangan Selanjut nya, awak media Mempertanyakan pada Kanit informasi kita dapat bukan hanya kades sopwan saja yang jadi Tersangka dugaan kropsi dana desa pagar puding Lamo kecamatan serai serumpun kabupaten Tebo provinsi Jambi pak Kanit ada beberapa orang informasi kita dapat pak Kanit kenapa belum di Tahan Yang lain Sekarang Hanya baru Kades Sopwan.
Kanit Tapikor menjelaskan pada awak media Benar masih ada yang kami sidik yang diduga pidana bukan sopwan saja Karna Ada nama Zainuddin masih kami sidik Tutur Kanit mengatakan pada awak media.
Berdasarkan TR Netralitas Pemilu dari Bareskrim polri bahwa proses Lidik maupun Sidik Yang yang diduga Melakukan Tidak pidana Terkait Bacaleg agar ditunda sampai selesai tahapan pemilu tutur Kanit Tpikor Polres Tebo
Kanit Tapikor menjelaskan Untuk sementara Baru Kades Sopwan yang di tahan Soal Zainuddin Nanti perkembangan selanjutnya kita info kan ke media, ungkapnya.
Kepada para Kades diseluruh Provinsi Jambi, hal seperti ini sudah sering diberitakan dimedia, moga menjadi rem dan pembelajaran.
Hamdi Zakaria







