Sumsel//PATROLI86,com//
Diduga oknum guru di sekolah dasar negeri sinar marga kecamatan mekakau ilir
kabupaten oku selatan
jarang melaksanakan tugas nya selaku guru,menurut narasumber yang ditemui awak media oknum guru yang berinisial ibnu khalidi juga terlibat dalam satu organisasi projo,dimana itu sangat bertentangan dengan undang undang
kepegawaian,seharus nya guru tersebut harus mengundurkan diri selaku pegawai negeri sipil apa bila sudah bergabung dengan salah satu organisasi”guru tersebut selama ini sangat bersikap arogan di sekolah kami,
sudah sering kami kasih teguran tapi dia masih tetap tidak mau melaksanakan tugas sebagai guru kelas”ujar narasumber.
Masih menurut narasumber pada tahun 2020 ibnu khalidi juga diduga pernah menggelapkan dana
untuk pembelian kaos olahraga untuk siswa sebesar Rp.9.250.000 dan sisa Rp.4.250.000 sampai sekarang tidak ada niat baik dari ibnu khalidi untuk mengembalikan kepada pihak sekolah.terkait temuan awak media tersebut
kami berharap agar pihak dinas pendidikan dapat mengambil tindakan tegas dan memberikan tindakan tegas terhadap oknum guru ibnu khalidi.dan menurut ketua GWI(Gabungan wartawan indonesia)DPC kabupaten oku selatan
awaludin mengatakan kepada awak media dalam waktu dekat akan melayangkan surat laporan kepihak kekejaksaan.
“insya allah dalam waktu saya akan melayang kan surat laporan kepihak kejaksaan,untuk di tindak lanjuti”tegas awaludin
(Tim)