
Nunukan,, patroli86.com ,, hari Minggu tanggal : 22 – 06 – 2024 , sekira pukul : 14.00 wite , Personel Opsnal Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki atau menguasai Narkotika Gol , I jenis sabu.
Yang beralamat jln. Lumba-lumba , Rt.019 , Kel.nunukan Timur , Kec.Nunukan , Kab.nunukan, informasi tersebut ditindak lanjuti oleh Opsnal Sat Resnarkoba, saat diketahui laki-laki tersebut sedang berada didalam sebuah kamar kemudian diamankan dan dilakukan penggeledahanpenggeledahanpenggeledahanpenggeledaha
Saat diamankan laki-laki tersebut diketahui bernama BAS, dari hasil pemeriksaan atau penggeledahan ditemukan sebuah gulungan tisu warna putih yang posisi nya terletak di lantai kamar, saat dibuka didalamnya berisi sabu sebanyak 1(satu) bungkus plastik warna transparan ukurang sedang.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan di sepeda motor yang digunakan oleh terlapor, saat itu di temukan barang bukti sabu sebanyak 5 (lima) bungkus plastik ukuran berbeda bentuk warna transparan, yang disembunyikan oleh terlapor di dalam penutup Aki motor.
Adapun kemasan awal sabu tersebut saat di buka terbungkus menggunakan kantong kain warna hitam, terbungkus plastik bening dan dibungkus menggunakan tisu.
Keterangan awal terlapor saat di introgasi menerangkan bahwa sabu diperoleh dari seorang laki – laki yang bernama Sdr.MUS, yang berada di sei.pancang , kec.sebatik Utara. Yang berperan sebagai perantara untuk membelikan sabu tersebut di wilayah sungai Melayu Malaysia.
Kemudian kami melakukan pengembangan perkara ke , kec. Sebatik Utara , untuk mencari Sdr.MUS yang dimaksud oleh terlapor.
Sdr. MUS berhasil kami amankan di sebuah rumah kontrakan tempat tinggalnya sekira pukul : 20 : 00 wite, yang beralamat di Jln. H. Beddu Rahim , Rt. 008 , Desa. Sungai Pancang , kec.sebatik Utara , kab. Nunukan , Prov. Kaltara.
Saat di lakukan pemeriksaan atau penggeledahan tidak ditemukan barang bukti sabu pada diri Sdr. MUS.
Dari hasil introgasi awal Sdr. MUS mengakui bahwa benar dirinya yang telah memberikan atau menjadi perantara untuk membelikan sabu tersebut untuk Sdr. BAS di wilayah sungai Melayu Malaysia, yang di beli dari seorang laki-laki yang di panggil dengan sebutan PUANG HAJI.
Sdr. MUS juga mengakui Sdr. BAS sudah sebanyak dua kali menyuruh untuk membelikan sabu di wilayah Sungai Melayu Malaysia.
Yang pertama sabu dibeli sebanyak 1 (satu) bungkus plastik ukuran sedang seharga Rp.3.500.000; (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
Yang kedua kalinya sabu dibeli sebanyak 4 (empat) bungkus plastik ukuran sedang seharga Rp.14.000.000;(empat belas juta rupiah), namun belum di lunasi.
Selanjutnya terlapor dan barang bukti dibawah ke Mako Polres Nunukan Kalimantan Utara untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut
( Team Patroli 86 Nunukan )








