
Halmahera selatan//Patroli86.com// – Upaya pemberantasan dan pencegahan peredaran minuman keras terus digencarkan jajaran Polsek Bacan Timur, Polres Halmahera Selatan. Kali ini, petugas kembali menemukan dan memusnahkan empat tempat penyulingan minuman keras tradisional jenis cap tikus di area perkebunan hutan Desa Wayamiga, Kecamatan Bacan Timur, Selasa (26/05/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Halmahera Selatan, AKP Sardi Duwila, S.HI., didampingi Kapolsek Bacan Timur IPDA M. Syukri, S.H., bersama personel Polsek Bacan Timur. Dalam operasi itu, petugas harus menyusuri kawasan hutan dan perkebunan warga untuk menjangkau lokasi penyulingan yang berada jauh di dalam area kebun.
Dari hasil operasi tersebut, polisi berhasil memusnahkan sekitar 475 liter saguer yang ditemukan di empat lokasi penyulingan sebagai bahan utama pembuatan miras cap tikus. Selain itu, sejumlah peralatan penyulingan seperti tungku pemasakan, alat penyulingan, drum, jerigen, hingga bahan baku saguer yang masih tergantung di pohon aren turut dimusnahkan di lokasi.
Langkah tegas yang dilakukan aparat kepolisian ini merupakan bentuk komitmen dalam menekan peredaran minuman keras ilegal yang selama ini dinilai menjadi salah satu pemicu tindak kriminalitas, perkelahian antarwarga, serta gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kabag Ops Polres Halmahera Selatan AKP Sardi Duwila, S.HI., mengatakan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas produksi maupun peredaran miras di wilayah Halmahera Selatan.
“Pemberantasan miras akan terus kami lakukan secara rutin karena dampaknya sangat meresahkan masyarakat dan sering menjadi pemicu tindak pidana maupun pertikaian antarwarga. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak lagi memproduksi ataupun mengedarkan minuman keras,” tegas AKP Sardi Duwila.
Dengan adanya kegiatan tersebut, Polres Halmahera Selatan berharap situasi kamtibmas di wilayah Bacan Timur tetap aman dan kondusif. Kepolisian juga meminta dukungan masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran miras demi menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, dan nyaman.
(Humas polres Halsel)





