
Nunukan,, patroli86.com ,, Minggu tanggal : 30 / 06 / 2024. Sekitar pukul : 00.20 wite, di jalan haji beddu rahim rt. 007, desa sungai Pancang Kecematan sebatik utara kabupaten Nunukan provinsi kaltara dilakukan penangkapan Tersangka utama nama kur usia 34 tahun pekerjaan ibu rumah tangga jenis kelamin perempuan alamat jalan alkhaerat 1 rt. 003, desa bukit aru indah kecematan sebatik timur kabupaten Nunukan provinsi kaltara/ jalan haji beddu rahim rt. 007, desa sungai Pancang Kecematan sebatik utara kabupaten Nunukan provinsi kaltara. barang bukti berupa dua bungkus plastik ukuran kecil warna transparan yang diduga berisi narkotika gol satu jenis sabu dengan berat bruto nol koma tiga puluh dua gram, satu lembar tisu warna putih, satu buah celana panjang jeans warna hitam merk newkeruya.

kronologis berdasarkan penangkapan pada hari Minggu tanggal : 30 / 06 / 2024, sekitar pukul : 00.15 wita, terhadap sodari sus yang menerangkan bahwa ada yang memberikan sabu kepada sodari kur yaitu sahabat sodari sus dengan maksud untuk di jualkan. yang mana sodari kur pada saat itu juga ikut diamankan bersama dengan sodari sus pada saat berada di jalan haji beddu rahim rt. 007, desa sungai Pancang Kecematan sebatik utara kabupaten Nunukan. dari keterangan tersebut sodari kur mengakui bahwa ada menyimpan atau menguasai barang bukti sabu sebanyak dua bungkus plastik ukuran kecil warna transparan siap edar yang diselipkan oleh terlapor dicelana Jeans yang digunakannya saat itu dengan terbungkus menggunakan tisu berwarna putih.
Terlapor menerangkan bahwa sabu tersebut adalah milik sodari sus ya itu sahabat sodari kur yang dititipkan kepadanya dengan maksud untuk dijual. selanjutnya terlapor dan barang bukti dibawah ke Mako Polres Nunukan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka kedua nama sus usia 41 tahun pekerjaan ibu rumah tangga jenis kelamin perempuan alamat : jalan Ahmad Yani rt. 007, desa sungai nyamuk kecematan sebatik timur kabupaten Nunukan provinsi kaltara/ jalan haji beddu rahim rt. 007 desa sungai Pancang Kecematan sebatik utara kabupaten Nunukan provinsi kaltara,dengan di temukanya barang bukti berupa satu bungkus plastik ukuran sedang warna transparan yang diduga berisi narkotika gol satu jenis sabu dengan berat bruto lima koma delapan puluh tiga gram,satu lembar tisu warna putih,uang tunai sebesar dua ratus ribu rupiah,satu buah Handphone warna biru merk Oppo.
kronologis pada hari Sabtu tanggal : 29 / 06 / 2024, sekitar pukul : 22.30 wite, personel Opsnal Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang perempuan yang sering melakukan transaksi jual beli narkotika gol satu jenis sabu. informasi tersebut ditindak lanjuti oleh personel Opsnal Sat Resnarkoba dengan melakukan penyelidikan sekitar pukul : 00.15 wita dini hari, diamankan dua orang perempuan yang beralamat di jalan haji beddu rahim rt. 007 desa sungai Pancang Kecematan sebatik utara kabupaten Nunukan.
Saudari sus membuang sebuah kemasan menggunakan tangan kanan dan setelah dilakukan pengecekan barang yang dibuang tersebut berupa sabu sebanyak satu bungkus plastik ukuran sedang warna transparan yang terbungkus menggunakan tisu berwarna putih.

keterangan awal terlapor menerangkan bahwa sabu tersebut didapatkan atau di peroleh dari seorang laki-laki yang bernama sodara mus ya itu suami Terlapor yang sebelumnya terlebih dahulu dilakukan penangkapan oleh personel Opsnal Sat Resnarkoba polres nunukan pada bulan april 2024. selain itu terlapor juga menerangkan bahwa ada memberikan sabu kepada sodari kur sebanyak dua bungkus plastik ukuran kecil warna transparan. selanjutnya terlapor dan barang bukti dibawah ke Mako Polres Nunukan untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
(Team Patroli86 Nunukan)







