
Patroli86.com, Jambi — Desa Tanjung Makmur di Kecamatan Merlung, kabupaten Tanjab Barat, Provinsi Jambi, menurut Informasi yang didapat, pada tahun anggaran 2021 silam membangun jalan rabat beton di RT 07 depan rumah SAIMIN dari DD dengan volume panjang 50 meter. Besar anggarannya 170 Han juta lebih.
Menurut Aspandi dari Badan Pemantauan Aset Negara untuk Provinsi Jambi, kepada media ini mengatakan, Berdasarkan analisa, pekerjaan ini menghabiskan anggaran untuk belanja material, upah pekerja, honor TPK, juga pajak PPH dan PPN total keseluruhan sekira 90 han juta saja.

Berdasarkan analisa, pekerjaan jalan beton ini masih menemukan sisa anggaran sebesar 79 jutaan rupiah, ungkap Aspandi.
Hal senada juga diutarakan Yukosti Panamusta Wajah DPP Pemerhati lingkungan, dari tim pemerhati lingkungan juga telah menganalisa pekerjaan jalan beton RT 07 Tanjung Makmur ini.
Menurut Yukosti, volume jalan 50×5.20×0.20 dengan anggaran 170.354.715,- Dari analisa tim, didapatkan hasil analisa, Untuk material, dana yang terpakai sekira 53.155.000. upah HOK pekerja menghabiskan dana sekira 15.500.000. untuk honor TPK sekira 825.000. untuk Pajak PPH dan PPN 12,5 persen dari anggaran 21.294.399, jadi total dari anggaran 170.354.715 hanya terpakai sekira 90.774.339 rupiah saja. Berdasarkan dari hitungan analisa ini ditemukan dugaan dari sisa anggaran yang semestinya menjadi calon Silpa desa tahun 2021 sekira 79.580.876,-
Kades Yanto, dikonfirmasi via WA, telah memblokir no WA awak media ini, sehingga komunikasi terputus untuk memintai keterangan terkait Silpa fisik jalan ini tahun 2021 lalu.
Menurut Aspandi lagi, jika calon Silpa ini, tidak disilpakan, besar kemungkinan sisa anggaran diduga di korupsi.
Kami dari Badan Pemantauan Aset Negara untuk Provinsi Jambi, akan mencari tau laporan hasil pemeriksaan dari pihak Inspektorat, jika tidak ditemukan adanya temuan seperti yang ada pada analisa tim, maka permasalahan ini akan dilaporkan ke pihak APIP kabupaten Tanjung Jabung Barat nanti, agar temuan tim bisa di tindak lanjuti sesuai dengan hukum dan ketentuan yang berlaku.
Jika nantinya ditemukan kebenaran dari laporan tim oleh APIP kabupaten, maka kami akan mempertanyakan sanksi, apakah ada sanksi pidananya di temuan tersebut, ungkap Aspandi
Hamdi Zakaria








