Diduga RAB Pembangunan Drainase RT 20 Dusun Rimbo Piatu Kumpeh Ulu Mark Up Tim Auditor Inspektorat Wajib Jeli

Diduga RAB Pembangunan Drainase RT 20 Dusun Rimbo Piatu Kumpeh Ulu Mark Up Tim Auditor Inspektorat Wajib Jeli



Patroli86.com, Jambi –. Pekerjaan pembangunan Drainase RT 20 Dusun Rimbo Piatu, dari DD tahun 2024, Desa Pudak di Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi pada RAB pembangunan diduga Mark Up.

Pekerjaan ini dengan volume 200 meter, oleh Pemdes dianggarkan dana 104.101.000.

Menurut Aspandi dari DPD Badan Pemantau Aset Negara untuk Provinsi Jambi, kepada media ini mengatakan, dugaan Mark up pada RAB pembangunan drainase ini merupakan suatu kewajaran, karena Pemdes beserta pendamping teknis desa membuat RAB pekerjaan biasanya memakai Rumus standar PUPR no 28 tahun 2016. RAB ini pasti Mark up dikarenakan mengantisipasi situasi saat bangunan berlansung.


RAB ini dipastikan ada sisa anggaranya, sehingga dugaan sisa anggaran yang merupakan calon Silpa fisik desa untuk tahun berikutnya perlu pengontrolan, ini lah merupakan tugas dari kawan kawan pekerja sosial kontrol yang merupakan mitra desa.

Untuk mengawal calon Silpa ini, merupakan tugas dari pihak auditor Inspektorat kabupaten.
Jadi Tim auditor ini wajib jeli saat melaksanakan tugas pengauditan di desa desa.

Jika ada temuan kawan kawan dari sosial kontrol diluar temuan pihak inspektorat berdasarkan LHP, maka jangan ragu ragu membuat laporan ke pihak APIP kabupaten, guna membuktikan kebenaran temuan, sebagai upaya penyelamatan uang negara, ungkap Aspandi.

Kades Pudak Minto saat dimintai tanggapannya terkait pemberitaan media ini pada edisi sebelumnya terkait pembangunan drainase ini via WA, Kades Minto tidak memberikan tanggapannya.

Hamdi Zakaria

Daerah