
Nunukan,, Patroli86. Com ,, perihal dugaan perkara penganiayaan menggunakan Sajam jenis karambit.
Assalamualaikum wr wb, selamat sore komandan mohon ijin melaporkan pengungkapan dugaan perkara tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam oleh unit Pidum polres nunukan dan unit Reskrim Polsek kawasan pelabuhan Tunon taka.
Identitas pelapor har usia 26 tahun asal Sulsel lahir : 29 / 07 / 1998, agama Islam, pekerjaan karyawan swasta jl. ladang dalam RT. 10 Kel. Pamusian kec. Tarakan tengah kota Tarakan dan atau jl. Lingkar Kel. Selisun kec. Nunukan selatan kab. Nunukan Prov. Kaltara.
Korban pelapor dan tkp pada hari Selasa tanggal: 30 / 07 / 2024, sekitar pukul: 11.10 wita jl. Lingkar Kel. Selisun kec. Nunukan selatan kab. Nunukan Prov. Kaltara.
Terduga pelaku tsk : ma, lelaki usia 35 tahun agama Islam, pekerjaan karyawan swasta, alamat: jl. Cut nyak Dien RT. 20 Kel. Nunukan tengah kec. Nunukan kab. Nunukan Prov. Kaltara.
Barang bukti sebilai Sajam jenis karambit lengkap dengan sarungnya, satu lembar baju kaos warna hitam, satu unit sepeda motor Yamaha scorpio, satu jenis celana jeans pendek warna biru.
Kronologis kejadian berawal pada hari Selasa tanggal: 30 / 07 / 2024, korban berada dirumahnya TKP sekitar jam: 11.10 Wita datang tersangka menagih hutang kepada korban sebesar seratus lima puluh ribu rupiah korban mengajak tersangka masuk kedalam rumah untuk bicara baik-baik namun tersangka tidak mau dan mengajak bicara didepan rumah korban karena tidak ada kejelasan tiba-tiba tersangka mengeluarkan pisau karambit dari kantong celananya dan langsung menyerang korban yang mengakibatkan korban mengalami luka robek pada pipi sebelah kanan dan bahu sebelah kanan setelah itu tersangka melarikan diri sambil berkata ke istri korban bahwa belum puas aku masih kembali aku nanti setelah itu tersangka langsung kabur menggunakan sepeda motor miliknya.

Modus operandi: terduga tersangka bernama ma marah kepada korban setelah tersangka menagih pinjaman utang kepada korban sebanyak Rp. 150.000 yang belum dibayar selanjutnya tersangka mendatangi rumah korban sesampainya tersangka posisi berdiri di depan rumah korban lalu tersangka memanggil korban keluar dari rumah dengan posisi berdiri berhadapan dengan tersangka kemudian tersangka kembali menagih utang korban namun korban menegur tersangka karena cara tersangka tidak baik lalu tersangka emosi kemudian tersangka mengambil sebilai Sajam jenis Gambit yang disimpan dikantong celanan bagian kanan selanjutnya tersangka langsung menikam korban.
Uraian penangkapan: hasil penyelidikan dan profeling dugaan tersangka kamu upayah paksa pada saat melintas di jl. Cut nyak Dien RT. 20 Kel. Nunukan tengah pada saat diinterogasi tersangka mengakui telah melakukan penganiayaan menggunakan Sajam jenis karambit dan pisau dimaksud disembunyikan dipondok kebun di jl. Lingkar Antasari baru Kel. Selisun kec. Nunukan selatan kab. Nunukan Prov. Kaltara.
Penerapan & ren tindak lanjut: pasal 351 ayat 1 KUHP jo. Pasal 2 ayat 1 UU darurat nomor 12 tahun 1951.
Tindakan yang dilakukan : mengamankan tersangka dan barang bukti bab korban, saksi dan pelaku.
(Team Patroli86 Nunukan)








