
Tanggamus Lampung – patroli 86 com. Demi Lingkungan Bersih, Sehat dan Nyaman,Rabu 28 Agustus 2026,Pemerintah Kabupaten Tanggamus menegaskan larangan Pembakaran Sampah Sembarangan, di seluruh wilayah Kabupaten Tanggamus
Imbauan ini disosialisasikan oleh Camat Pulau Panggung Joni Repi SE MM bersama jajaran kecamatan kepada masyarakat
Dalam imbauan tersebut disebutkan dampak bahaya pembakaran sampah antara lain (1). Pencemaran Udara,yang menyebabkan sesak napas dan ISPA,
(2).Kerusakan Ekosistem dan Kelestarian Lingkungan,(3).Risiko Bencana Kebakaran lahan dan pemukiman
Untuk mencegahnya, masyarakat diminta, Pilih dan Milah Sampah Organik dan Anorganik, Ikut Serta Gotong Royong Kebersihan Lingkungan ,Buang Sampah Pada Tempatnya.
Solusi alternatif yang disarankan Pemkab,Membuat Kompos, dari sampah organik, Daur Ulang ,sampah anorganik
Gunakan Jasa Pengangkut Sampah Resmi,”Mari kita jaga lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman untuk generasi sekarang dan mendatang.
MAULANI








