
JAKARTA – Gawat bocoran Komisi III DPR RI melempar bom. 13 jenis tindak pidana kini masuk daftar sitaan aset negara dalam RUU Perampasan Aset yang didukung oleh penjabat penting dan petinggi negara.
Tujuannya satu: memiskinkan penjahat dan menurunkan angka kriminalitas.
Pertanyaannya: apakah ini solusi ampuh berantas kejahatan, atau justru senjata baru yang rawan disalahgunakan?
RUU ini disebut-sebut sebagai “bom waktu” bagi para mafia. Sebab negara kini tidak hanya mengejar pelaku, tapi juga mengejar semua asetnya. Mulai dari rumah, mobil, rekening, sampai perusahaan.
Bayangkan kerja keras bertahun-tahun Untuk mengumpulkan lalu menyiapkan tempat penyimpanan harta agar bisa digunakan saat pensiun, tiba-tiba disita negara.
Itu yang akan terjadi kalau RUU Perampasan Aset disahkan.
Artinya? Pelaku bukan cuma dipenjara. Tapi bisa miskin seketika hingga terjerat hukum mati, apakah bisa korupsi lagi dan bolak balik masuk penjara menjadi residivis berulang ulang? Tentu tidak akan terulang kembali!!!
Korupsi? Disita + Hukuman mati.
Narkoba? Disita + Hukuman mati.
Terorisme? Disita + Hukuman mati.
Bahkan limbah/osorsing perusahaan, bantuan pemerintah yang tidak sesuai, perusakan lingkungan dan tambang ilegal pun tidak luput.
Pesan DPR jelas: “Main kotor, hartamu kami ambil dan nyawamu pun sudah terdaftar.”
RUU ini masih digodok, tapi gelombang panasnya sudah terasa sampai ke para cukong yang cuitannya sangat ambisius saling menyerang dimedsos namun isi cuitannya sangat tidak terarah (pola yang sama).
Isi 13 daftarnya tetap sama:
1. Korupsi
2. Narkotika dan Psikotropika
3. Terorisme
4. Penyelundupan Manusia
5. Penyelundupan Senjata, Amunisi dan Bahan Berbahaya
6. Kehutanan
7. Lingkungan Hidup
8. Perpajakan
9. Perbankan
10. Perasuransian
11. Pertambangan
12. Kelautan dan Perikanan
13. Perdagangan Orang
Penutup yang nendang:
Jika disahkan, RUU ini akan jadi mimpi buruk bagi para pelaku kejahatan berdasi maupun menjadi maut untuk mafia jaringan jaringan tertentu di Indonesia.
Tapi juga jadi harapan baru bagi rakyat yang muak melihat pelaku korupsi hidup mewah di penjara, juga bandar narkoba yang difasilitasi maupun beking dari oknum aparat dan jaringan Terorisme yang berkembang untuk menekan generasi muda bangsa dengan medsos juga aksi teror seperti separtisan yang diduduki oknum asing
RUU Perampasan Aset: keadilan, bumerang baru atau strategi tersembunyi?
TIM Redaksi Investigasi Sidoarjo
Billy Pratama Raharjo
082245051934








