Polisi Dan Bupati Halsel Didesak Tindak Tegas Kades Kaieru Kondisi Mabuk Aniaya Wartawan Saat Meliput.

Polisi Dan Bupati Halsel Didesak Tindak Tegas Kades Kaieru Kondisi Mabuk Aniaya Wartawan Saat Meliput.

Halsel – patroli86.com – ketua bidang Orientasi Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK) Dewan Pimpinan Daerah Sekber Wartwan Indonesia (DPD-SWI) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara, Sukandi Ali, mengetuka keras tindakan Kepala Desa Kaireu Kecamatan Bacan Timur Halsel. (18/09/2024).

Ketua OKK DPD SWI Halsel, Sukandi Ali di akrap Kandi menyatakan tindakan kepala Desa Kaireu M. Abubakar Malayu di sapa Mul benar-benar otak premanisne.

Pasalnya kata Kandi, sikap arogan yang di tunjukan Kades Kaireu M. Abubakar Malayu dalam kondisi mabuk minuman keras beralkhol diduga melakukan penganiayaan dan intimidasi terhadap seorang Wartawan Media Onlaien Biro Halsel, Ali menjadi korban saat melaksanakan tugas peliputan.

Ini kejahatan luar biasa yang di tunjukan kepala desa kaireu alias Mul dalam kondisi mabuk minuman keras tepatnya di cafe bunga low 03 bersama beberapa orang ledis lalu melakukan penganiayaan dan intimidasi Korban seorang Wartawan saat melaksanakan peliputan, pada minggu (16/09/2024) sekira pukul 12.00.Wit, malam.

Untuk itu kami atas nama DPD SWI Halsel mendesak Bupati Halsel, Hasaan Ali Basaam Kasuba agar memberikan saksi tegas kepada kepala desa kaireu otak premanisme.

Kami juga mendesak pihak kepolisian polres Halsel, polda Malut segera diskapi dengan serius soal kejahatan tindak pidana kepala desa kaireu tehadap Wartawan, telah jelas di atur dalam UU nomor 1940 tentang pers.

Pasal 1 Penyensoran adalah penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh materi informasi yang akan diterbitkan atau disiarkan, atau tindakan teguran atau peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun, dan atau kewajiban melapor, serta memperoleh izin dari pihak berwajib, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik.

Pasal 18 ayat (1) “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah. Tegas Kandi.

Dia menambahkan dalam menjalankan tugasnya Jirnalistik tuturnya, insiden ini menambah daftar panjang kasus kekerasan terhadap jurnalis Indonesia dan menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap wartawan.

Menurut Kandi, berdasarkan kronologis penganiayaan yang di terima pihaknya dari korban menceritakan bahwa Kades kaireu masuk Room Cafe Bunga Low 03, dan melihat korban mengambil foto menggunakan HP, sehingga secara spontan terduga pelaku Kades Kaireu ngamuk dan mencaci maki dengan nada keras dan mencekik leher korban sambil mengancam akan memukul dan menginjak-injak korban jika memberitakanya.

Korban juga mengaku Kades Kaireu menyebutnys dengan kata-kata yang tidak senonoh. Bahkan kades bilang silahkan laporkan ke Polisi dan Bupati kalau saya masuk kaffe saya tidak akan takut. Ungkap korban meniru perkataan terduga pelaku kades kaireu.

Diketahui, kepala desa kaireu salah satunya dari 178 Kades yang masuk dalam daftar temuan inspektorat Halsel, terkait kejahatan tindak pidana korupsi dan desa (DD) tahun anggaran 2022-2023.

Tim

Hukrim