
Halmahera selatan//Patroli86.com// – Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif, personel Polsek Bacan Timur terus mengintensifkan razia terhadap peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukumnya. Pada kegiatan razia yang dilaksanakan pada Kamis (18/06/2026), petugas berhasil mengamankan dua jerigen berisi minuman keras tradisional jenis cap tikus dengan total sekitar 10 liter.
Barang bukti tersebut ditemukan di sebuah rumah warga yang berada di Desa Wayamiga, Kecamatan Bacan Timur. Penemuan itu merupakan hasil patroli rutin dan pengawasan yang terus dilakukan sebagai langkah preventif untuk menekan peredaran minuman keras yang berpotensi mengganggu keamanan masyarakat.
Setelah diamankan, seluruh barang bukti langsung dimusnahkan di lokasi. Selain itu, petugas memberikan pembinaan serta peringatan secara humanis kepada pemilik agar tidak lagi menjual maupun mengedarkan minuman keras.
Kapolsek Bacan Timur, Ipda Mohammad Syukri, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran minuman keras tanpa memandang banyak atau sedikitnya barang bukti yang ditemukan.
“Kami tidak melihat banyak atau sedikitnya barang bukti. Setiap bentuk peredaran minuman keras akan kami tindak karena berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Upaya ini akan terus kami lakukan demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Bacan Timur,” tegas Kapolsek.
Kapolsek juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran minuman keras di lingkungan masing-masing. Menurutnya, sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci dalam menciptakan wilayah yang aman, tertib, dan bebas dari peredaran miras.
(Humas polres Halsel)





