
Donggala – Sulteng,, patroli86.com,,
Telah Terbentuknya di Kabupaten Donggala Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen ( BPSK ) ini adalah salah satu Lembaga Peradilan Konsumen di Indonesia, dan apa itu Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen ( BPSK ) ialah salah satu alasan pembentukan Undang – Undang Republik Indonesia nomor 08 Tahun 1999 tentang Penomena di Masyarakat yang kedudukan Konsumen pada umumnya masih lemah dalam bidang ekonomi, Pendidikan, serta daya tawar Komsumen terhadap pelaku Usaha, demikian dikatakan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Donggala Dr. Pattakali, SE. M.Si Kepada Awak Media ini lewat WhatsApp, Sabtu, 28 September 2024.
Lanjut Kepala Dinas Koperasi Dan UMKM Donggala Dr. Pattakali, SE. M.Si mengatakan, Terdapat suatu lembaga untuk mengembangkan upaya Perlindungan Konsumen yaitu Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen ( BPSK ) sebagaimana telah tercantum di dalam Undang undang Perlindungan Konsumen berdasarkan pasal 1 angka 11 UU PK.BPSK , pertama , Badan yang bertugas menangani dan menyelesaikan sangketa antara pelaku usaha dan Konsumen BPSK, juga dibentuk sebagai salah satu Forum di diluar pengadilan untuk menyelesaikan sengketa yang timbul antara pelaku Usaha dan Konsumen akibat kedudukan Konsumen yang biasanya secara sosial Finansial tidak seimbang dengan pelaku usaha kata Dr. Pattakali, SE. M.Si.

Menurut Bapak Hariang majelis Hakim BPSK Kota Bandung dibentuk guna menyelesaikan sangketa Konsumen dengan menyunjung tinggi penyelesaian sangketa Konsumen secara musyawarah untuk mufakat sehingga diharapkan sangketa Konsumen antara pelaku usaha dengan Konsumen dapat diselesaikan di luar pengadilan yakni melalui BPSK ujar Dr. Pattakali, SE. M.Si.
Dibuatnya UU RI nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen setelah adanya penomena di masyarakat yang dilakukan Konsumen pada perannya masih lemah dalam bidang ekonomi, pendidikan, serta daya konsumen terhadap pelaku usaha.
Selain itu kata Dr. Pattakali, SE .M.Si Ketidak seimbangan antara konsumen dan pelaku usaha juga di sebabkan rendahnya tingkat konsumen kepedulian dan rasa tanggung jawab pelaku usaha tentang konsumen baik dalam hal melakukan produkai, memperdagangkan maupun mengiklankan.
Kedua Undang Undang perlindungan Konsumen dibentuk guna melindungi kepentingan konsumen yang selama ini cukup terabaikan serta hukum yang bersifat memaksa yang tentunya akan ada sangsi yang di berikan kepada pelaku usaha, perlu di ketahui juga selain UU perlindungan Konsumen terhadap perturan lain yang juga mengatur mengenai perlindungan komsumen yaitu peraturan Menteri Perdaganagan Republik Indonesia..
Namun ditahun 2020 tentang Badan Perindustrian dan Perdagangan nomor 350/ MPP / Kep/ 12/ 2021 tentang pelaksanaan tugas dan wewenang Badan Penyelesaian Sangketa Konsumen. ( BPSK ).jelas Dr. Pattakali, SE. M.Si.
Kronologis BPSK awalnya terbentuk sudah di zaman Presiden SBY waktu itu yang berperan mengurus di Kementerian Perdagangan saat itu, saya Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Donggala, tetapi efektifnya berlaku ini baru 5 ( lima ) Tahun. pereode 2019 mulai operasi.
Masa periode pengurus lalu sampai dengan bulan Febuari 2024.
Dan Pada Bulan Puasa yang lalu dilakukan seleksi Penerimaan Anggota BPSK di Donggala Saya juga masuk ikut ujian seleksi.
dan hasilnya lulus.terang Dr. Pattakali, SE. M.Si.
Didalan keanggotaan BPSK itu ada 9 Orang terdiri dari 3 unsur Pemerintah,3 Orang unsur pelaku Usaha dan 3 orang dari unsur Konsumen.
Kemarin lalu kita sudah mengadakan pemilihan Ketua dan mereka sepakat saya ( Dr. Pattakali, SE. M.Si ) di pilih ketua BPSK Kabupaten Donggala, karena ketua sesuai aturan harus dari unsur Pemerintah.
Kemudian BPSK ini ada Sekretariatnya, Ketua dan anggotanya 3 orang ada periodenya 5 Tahun
Jadi SK BPSK itu SK Gubernur Sulawesi Tengah dan Gubernur yang Melantik, dan di Sulteng yang ada BPSK antar lain Kabupten Donggala, Kabupaten Toli Toli, dan Kota Palu, Kabupaten Tojo una una ujarnya.Dr. Pattakali , SE.M.Si.
Dr.Pattakali SE. M.Si menambahkan, BPSK khusus Donggala Pada Tahun ini kita coba untuk kegiatan kita masih Selaturahmi ke unsur Pimpinan Daerah yakni Ketua DPRD Donggala, Pj.Bupati Donggala Moh.Rifani,S.Sos.M.Si, Kemudian Kapolres Donggala dan Pengadilan Tinggi Negeri itu yang akan kita lakukan tutup Dr. Pattakali, SE. M.Si. ( Hard ).






