
Nunukan ,, patroli86.com,, Senin, 5 Oktober 2024 sekitar, pukul 20.25 wite, Di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Sei. Kebakil Rt. 009 Desa. Setabu Kec. Sebatik Barat Kab. Nunukan Prov. Kaltara.
Pada saat itu Team Gabungan Kapolres dan Kapolsek melakukan penangkapan dua orang laki- laki tersebut,diwilayah Sebatik Barat Kabupaten Nunukan, oleh team gabungan Narkoba ,identitasnya ternyata orang dari sulawesi selatan,adapun nama pelaku yaitu AB dan SM.
AB beralamat di Jalan Dudun II Rt.000 Desa. Teposua Kecamatan Pakue Utara Kabupaten Kolaka Utara Provinsi Sulawesi Tenggara /Jalan. Sei Kebakil Rt.009 Desa. Setabu Kecamatan Sebatik Barat Kabupaten Nunukan Provinsi Kaltara.sedangkan
SM beralamat di Jalan Ling. Cenning Rt.002 Desa. Lamatti Rilau Kecamatan Sinjai Utara Kabupaten. Sinjai Provinsi. Sulsel / Desa. Setabu Kecamatan. Sebatik Barat Kabupaten. Nunukan Provinsi. Kaltara.

Adapun barang bukti yang diperdagangkan adalah Narkoba,ada
10 (sepuluh) bungkus plastik ukuran kecil warna transparan yang diduga berisi Narkotika Gol I jenis sabu dengan berat bruto ± 1,16 (satu koma enam belas) gram, (satu) lembar potongan kertas warna kuning, 2 (dua) buah penjepit terbuat dari Bambu dan 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari kertas. ada pula bukti berupa
Uang tunai sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah). dan ada juga berupa
1 (satu) buah Handphone warna hitam merk “VIVO”. (Milik Sdr. AB
1 (satu) buah Handphone warna hitam merk “VIVO”. (Milik Sdr. SM
Saat di amankan oleh aparat kepolisian team gabungan Resnarkoba Polres Nunukan dan Polsek Sebatik Barat,tersangka seringkali melakukan transaksi jual beli Narkotika Gol I jenis Sabu.
Team Gabungan narkotika Polres dan Kapolsek sebatik Barat sekitar pukul 20.25 wite, team gabungan segera melakukan penggrebekan disebuah rumah yang beralamat di Jl. Sei. Kebakil Rt. 009 Desa. Setabu Kecamatan Sebatik Barat Kabupaten Nunukan.
Pada saat akan diamankan team gabungan Polres dan Kapolsek Sebatiki Barat saudari AB sempat membuang sebuah kemasan yang terbungkus kertas warna kuning melalui jendela.Selanjutnya saat kemasan yang dibuang oleh Sdr. AB dibuka didalamnya berisi sabu sebanyak 10 (sepuluh) bungkus plastik warna transparan ukuran kecil.

Menurut keterangan dari AB mendapatkan sabu tersebut dari SM, kemudian SM menerangkan bahwa sabu tersebut di beli seharga Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) dari seseorang yang berada di wilayah Sungai Melayu Malaysia.
terlapor
team ( Patroli 86.com )








