
Salatiga: ,, patroli86.com ,, Pimpinan umum PT patroli grup internasional ( Panji ) : Sebagai langkah awal, penting untuk mengetahui apa itu jurnalisme. Jurnalis adalah individu yang bertanggung jawab dalam mengumpulkan, menyelidiki, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Mereka bekerja di berbagai platform media untuk memberikan laporan yang faktual dan berimbang kepada pembaca atau penonton.
Pekerjaan wartawan itu pekerjaan yang mulia dan Ibadah jika dijalankan secara profesional untuk menyampaikan informasi yang benar. Diketahui Wartawan itu mengemban tugas tugas para nabi. Yakni menyampaikan kebenaran dan kabar gembira, serta pemberi peringatan.
Dalam Al Quran di jelaskan di Surat Al Kahfi ayat 56 dijelaskan tugas para Rasul dan Nabi adalah membawa kabar gembira dan pemberi peringatan, mengajak orang berbuat baik dan memerangi kebatilan, apa itu bukan Ibadah..???
Ayat tersebut, senada dengan fungsi jurnalis dan pers adalah pengemban profesi mulia pekerjaan harus berdasarkan cinta sebagai ibadah kepada Allah dengan cara menegakkan kebenaran, menegakkan keadilan, sehingga dapat melahirkan kesejahteraan dan menghasilkan perdamaian untuk seluruh alam dunia.
Demikian juga Jika Merujuk pada Undang-undang nomor 40 Tahun 1999 Pasal 1 ayat 4, Wartawan adalah orang yang rutin menjalankan kegiatan jurnalistik. Oleh karena itu, sebagaimana tercantum dalam Pasal undang-undang 40 Tahun 1999, dinyatakan bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.
Demikian juga terkait dengan kemandirian masyarakat yang dipandang masih perlu untuk terus disosialisasikan. Dengan Merujuk pada pasal 4 Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers dinyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Begitupun kalau Merujuk pada Pasal 50 KUHP, maka wartawan dan media sebagai pelaksana undang-undang 40 Tahun 1999 tak boleh dipidana. Pasal 50 KUHP secara jelas menyatakan bahwa “Barang siapa yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang – undang, tidak dipidana”. Karena itulah wartawan terkait tugas dan profesinya tak bisa disasar undang-undang ITE.
Salam Satu pena dan salam sukses untuk semua team patroli86.com
Redaksi








