
Pekalongan,, patroli86.com ,, Pemilihan kepala daerah atau Pilkada serentak tahun 2024 akan dilaksanakan tanggal 27 November 2024. Sementara saat ini pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 memasuki tahapan kampanye, dimana menurut PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 13 TAHUN 2024 TENTANG
KAMPANYE PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA dilaksanakan di seluruh wilayah daerah provinsi atau kabupaten/kota yang melaksanakan pemilihan.
Kampanye sebagaimana dimaksud diatas dilaksanakan 3 (tiga) Hari setelah penetapan Pasangan Calon peserta Pemilihan sampai dengan dimulainya masa tenang.

Kampanye pemilihan dilaksanakan sebagai wujud dari pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab.
Pendidikan politik tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam Pemilihan.
Kampanye selain dilaksanakan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye, dapat pula dilaksanakan oleh pihak lain; dan/atau relawan yang harus didaftarkan ke KPU setempat.
Adapun metode Kampanye menurut Pasal 18 PKPU NOMOR 13 TAHUN 2024 dapat dilaksanakan melalui metode :
a. pertemuan terbatas;
b. pertemuan tatap muka dan dialog;
c. debat publik atau debat terbuka antar-Pasangan
calon;
d. penyebaran bahan Kampanye kepada umum;
e. pemasangan alat peraga;
f. iklan media massa cetak dan media massa elektronik;
dan/atau
g. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan
Kampanye dan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Selain metode tersebut, Ada metode Kampanye yang Difasilitasi oleh KPU Provinsi dan atau KPU Kabupaten/Kota diantaranya pemasangan alat peraga kampanye Dan Debat Publik atau Debat Terbuka Antar Pasangan Calon.
Saat ini KPU Kabupaten Pekalongan telah memasang 5 baliho peserta pemilihan ukuran 3×5 meter di 5 kecamatan, umbul-umbul 40 buah per kecamatan dan spanduk-spanduk yang tersebar Di seluruh desa di Kabupaten Pekalongan dan ditargetkan selesai hari jum’at tanggal 11 Oktober 2024, sedangkan alat peraga kampanye yang difasilitasi oleh KPU Kabupaten Pekalongan bisa digandakan sebanyak maksimal 200% dengan desain dan model sesuai yang telah diSKkan oleh KPU Kabupaten Pekalongan.

Untuk debat publik menurut Salah satu komisioner KPU Kabupaten Pekalongan yang Bisa dihubungi via telepon, rencananya akan dilaksanakan tanggal 9 November 2024 di Semarang dan rapat umum sudah sepakat dengan Tim paslon direncanakan untuk pasangan nomor urut 1 (Satu) tanggal 22 November 2024 Dan untuk pasangan nomor urut 2 (dua) tanggal 23 November 2024 adapun tempatnya masih belum ditentukan.
Semoga pemilihan kepala daerah di Kabupaten Pekalongan terlaksana dengan baik, sukses tanpa ekses.
Tim









