
Sumbar,,Patroli86.com ,, 14-10-2024
Kuasa Hukum M.Harris, Dian Ekoriza Putra S.H, sekaitan kasus Penganiayaan wartawan yang diduga berencana yang dilakukan oleh Indra panggilan Lenje dan Jon Klahar , Dari keterangan perjalanan kasus dan informasi dari Masyarakat Alahan Panjang di duga kuat diprofokatori oleh Abrar alias Ucok, karena antara para pelaku dan korban selama ini tidak punya masalah apapun.
setelah menyerahkan SP2HP dan SPDP kepada korban pada hari kamis tgl 10/10-2024 kemaren, Menyatakan bahwa penyidik belum menemukan atau menetapkan tersangkanya.
Lalu kapan terlapor bisa ditetapkan menjadi tersangka ? sesuai dengan KUHAP ( Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana ) dan juga PERKAP ( Peraturan Kapolri ) nomor 12 tahun 2009,
Dalam hal ini tim Penyidik telah melakukan BAP ( Berita Acara Pemeriksaan ) Tambahan kepada pelapor atau saksi pelapor agar berubah status menjadi korban.
Dan setelah tim penyidik kembali Mengambil keterangan( BAP) ke dua kalinya terhadap terlapor baru penyidik bisa menetapkan status terlapor menjadi tersangka. Ujar salah seorang tim penyidik.
Untuk itu penyidik berharap kepada korban yang di dampinngi kuasa Hukum nya Dian Ekoriza Putra S.H yang Akrab di panggil Dianlova Ibanez, untuk bersabar, karena tim penyidik berjanji akan berkerja sesuai SOP, agar di kemudian hari tidak terjadi hal-hal yang bisa menyebabkan resiko terhadap kinerja dan nama baik Polres Solok serta tim penyidik nantinya.
Untuk itu kuasa Hukum M.Harris Dianlova Ibanez berpendapat bahwa ” Dari keterangan video kejadian penganiayaan Diduga berencana ini , pelangaran Pasal 353 KUHP, dan pengeroyokan pasal 170 KUHP ,terlihat jelas siapa pelakunya. Dan pelaku tersebut sudah di panggil. dan dari hasil pemeriksaannya pelaku mengakui perbuatannya kepada penyidik, dan menurut pengakuan itu Membuat bukti semakin terang. Agar penyidik tidak ragu lagi menetapkan tersangkanya.
Padahal menurut KUHAP sudah diatur dan jelas ” status tersangka hanya dapat ditetapkan penyidik, dan mempunyai Bukti permulaan yang cukup, minimal 2 alat bukti dari 5 alat bukti, diantaranya :
1.Keterangan saksi
2.Keterangan ahli
3.Bukti surat
4.Bukti petunjuk
5.ketetangan terdakwa.
Unsur -unsur untuk perubahan status terlapor jadi tersangka.
Dan Pimpinan Redaksi media Patroli86, meminta kepada Kapolres Solok AKBP Muari S.I.K untuk tetap mengawasi dan menindak lanjuti kasus Penganiayaan yang diduga berencana yang dialami anggotanya Kaperwil Sumbar Media Patroli86.com
kapolres solok AKBP Muari S.I.K mengatakan melalui wa dan telpon selular kepada Pimpinan redaksi Patroli86.com, agar bersabar menunggu proses Hukum yang masih berjalan.
Karena tim penyidik atau Institusi Kepolisian, khususnya Polres Solok, Tidak mungkin main-main dalam menangani kasus ini, ujar Kapolres Solok AKBP Muari S.I.K kepada Pimpinan Redaksi Patroli 86.com, melalui pesan whatsapp ” Kasus ini akan kami selesikan sampai tuntas, tidak ada Celah bagi Preman untuk bermain- dengan hukum ” Ujar Kapolres dengan Tegas.
Tim Patroli86.com







