
Patroli86.com, Jambi — Berdasarkan informasi dari masyarakat, hasil investigasi lapangan tim Ombusman Muda Indonesia, ICC untuk Provinsi Jambi, maka dilakukan sebuah analisa terhadap pembangunan jalan beton Dusun 1, Desa Lubuk Bernai, Tahun Anggaran 2024, dari Dana Desa.
Tim saat Analisa menggunakan Rumus Standar Pelatihan PNPM 2011.
Sementara menurut Hamdi Zakaria, tim ahli pendamping tehnik desa dalam membuat RAB Desa diduga menggunakan standar rumus PUPR no 28 tahun 2016.
Hamdi Zakaria menjelaskan, Analisa pembangunan jalan beton, Dusun 1, Desa Lubuk Bernai, DD tahun anggaran 2024.
Volume: 507x3x0.17=258.6 meter kubik volume isi.
Anggaran: 543.034.660
Pada pekerjaan ini, biaya yang dipergunakan untuk pembelian material hanya menghabiskan dana 263.020.000.
Untuk upah H.O.K diperkira pekerja 12 orang, pekerja 10 dan tukang 2 orang, sebanyak 300 H.O.K 32.500.000.
Untuk honorer TPK Desa 3 orang peritem pekerjaan 825.000.
Untuk biaya pembayaran pajak PPH dan PPN 12.5 persen 67.879.332.
Jadi, total keseluruhan biaya anggaran yang terpakai diduga hanya sebesar 364.224.332.
Pada pekerjaan ini, diduga ada sisa dari biaya anggaran yang tidak terpakai sebesar 278.810.328.
Dugaan sisa anggaran yang tidak menjadi Silpa desa, merupakan dugaa indikasi modus aman pemdes menilap sisa anggaran dana desa.
Tim auditor Inspektorat mesti jeli saat audit, tim ahli tehnik wajib hitung kembali RAB pembangunan desa, agar sisa anggaran selamat menjadi Silpa fisik.
Dari azas ketahanan, tim meragukan ketahanan pekerjaan jalan ini, mengingat, desa membangun jalan beton dengan memakai material smen dan sirtu, yang sudah dapat dipastikan, standar ukuran 1 sak smen tidak bisa diukur menjadi berbanding 2 pasir dan 3 kerikil.
Selain itu, tim juga meragukan apakah material yang digunakan sesuai dengan catatan material yang ada pada RAB pembangunan, ungkap Hamdi.
Hamdi Zakaria juga katakan, tim sudah melayangkan surat somasi kepada Pj. Kepala Desa sebagai pimpinan tertinggi desa terkait hal ini, dan diharapkan Pj. Kades membalas somasi tersebut segera, dan jika dalam waktu yang ditentukan pemdes belum memberikan jawaban, maka somasi akan ditingkatkan menjadi laporan kepada pihak pihak yang berwenang terkait hal ini, kata Hamdi Zakaria.
Pj. Kades tidak bisa dikonfirmasi, dikarenakan Kades telah memblokir no WA media ini.
Camat Batang Asam Drs Junaidi dimintai tanggapanya terkait hal ini, masih bungkam, tidak memberikan tanggapanya.
Tanggapan dari Pj. Kades dan Camat, kita muat pada pemberitaan selanjutnya.
Tim.








