
Kab. Solok ,,Patroli86.com,,
Kasus penganiayaan wartawan oleh sekelompok preman kampung yang penanganan nya sangat dan ter amat lamban oleh tim penyidik polres solok yang dari awal di tangani oleh kepala unit ( Kanit) Iptu RR Adnes S.H yang sekarang menjabat sebagai Kapolsek di daerah sijunjung, dan saat ini di lanjutkan oleh Penyidik pembantu Bripka Arga aditia,
Dalam kasus ini Bripka Arga aditia telah menahan dan menetapkan satu orang pelaku Indra alias lenje, sedangkan jon klahar yang turut serta membantu dengan menggunakan senjata tajam( pisau kater) hanya di jadikan saksi, begitu juga dengan orang yang diduga sebagai otak pelaku, juga hanya di jadikan saksi oleh Penyidik pembantu Bripka Arga aditia, yang menurut keterangan dari Bripka Arga aditia kepada korban M.harris ” itu adalah keputusan bersama dari hasil gelar perkara.” dan keterangan Ahli pidana.
Apakah keputusan itu sudah berdasarkan KUHP, KUHAP?
Apakah perbuatan mereka itu bukan perbuatan melawan hukum? Penganiayaan secara bersama-sama sudah jelas diatur pada pasal 170 KUHPidana dan Pasal 355 KUHPidana?
Kenapa Hanya satu orang yang ditetapkan? Ini jadi pertanyaan di tengah masyarakat dan juga dari salah seorang keluarga tersangka indra alias lenje yang nama nya dirahasiakan “Kenapa saudara saya saja yang di tahan?” sedangkan yang lain tidak.
Padahal dia ( indra lenje) tidak pernah punya masalah sama sekali sebelumnya dengan korban.begitu juga dengan jon klahar.
Sedangkan yang merasa punya masalah dengan korban M.Harris adalah Abrar alias ucok yang sudah tidak lagi berkerja di pasar B Alahan panjang bersama M.harris yang dipercaya oleh badan komisi( (camat, wali nagari, dan ketua kerapatan adat ) dan di SK kan oleh Bupati kabupaten solok .
Karena Abrar alias ucok tidak berkerja disebabkan mengontrak kan aset pasar, tanpa sepengetahuan ketua pasar, memungut iuran ke pedagang tanpa ada kwitansi pembayaran dan tidak dilaporkan kepada badan pengelola, terkesan berkerja hanya mementingkan diri sendiri dan merugikan nama baik badan pengelola pasar dan pedagang.
Dan kelakuan Abrar alias ucok ini sudah beberapa kali di laporkan ke paman korban berinisial MM, yang saat itu menjabat sebagai ketua pemuda dan juga dekat dengan korban.
M.harris sebagai korban, berharap, kalau memang penyidik menetapkan 1orang tersangka dgn penetapan pasal 351 ayat 1 KUHPidana,
dengan menyerahkan Alat bukti Elektronik kepada penyidik dapat menjadi pedoman bagi jaksa penuntut umum. Apakah unsur- unsur pasal yang ditetapkan penyidik terpenuhi, apa tidak?
Dan M.harris sebagai korban yakin, jaksa penuntut umum akan menegakkan keadilan se adil-adil nya. ( fiat justitia ruat cealeum). Tegakkan keadilan walau langit akan runtuh.
Tim Patroli86.com sumbar.





