
Sumbar ,,Patroli86.com,, Sudah hampir 5 bulan kasus penganiayaan wartawan di Alahan panjang yang di tangani satuan reserse kriminal polres solok yang dipimpin oleh Iptu RR Adnes S.H sekarang sudah menjabat sebagai Kapolsek di salah satu daerah di sijunjung dan di lanjutkan penanganan nya oleh penyidik pembantu Bripka Arga aditia.
Kasus yang dilaporkan pada tanggal 29 juni 2024 yang lalu membuat korban yang seharusnya tidak perlu di dampingi pengacara karena sebagai korban penganiayaan sebenarnya sudah diwakili negara yaitu oleh Aparat Penegak Hukum( APH )
Karena tidak yakin, tidak percaya dan merasa dipermainkan oleh penyidik,
akhirnya korban memutuskan untuk di dampingi oleh advokat Dian Ekoriza putra S.H ,
sebab setelah satu bulan sudah mulai curiga adanya dugaan permainan antara pelaku dan tim penyidik sat reskrim polres solok,
setelah korban menyampaikan keluhannya yang dialaminya kepada penyidik akibat penganiayaan yang di lakukan secara bersama- sama yang menyebabkan luka berat dan di duga berencana ( melanggar pasal 353 ayat 2 KUHP jontco pasal 55 ayat 1 KUHP), yang dilakukan oleh indra alias lenje, jon klahar dan Abrar alias ucok yang di duga sebagai otak pelaku. Dan dapat dikenakan pasal 160 KUHP.
Dalam tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama dengan peran berbeda pada saat itu,
Indra alias lenje menendang dan memukul bagian kepala korban, jon klahar berperan hendak membunuh dengan cara mengacungkan pisau kearah perut korban ( pisau jenis carter). Sedangkan orang yang diduga sebagai otak / atau provokator, Abrar alias ucok membanting gelas yang ada di meja sambil berkata ” ang sangko sarok se urang sadoe mah, lah cukuik saba den salamo ko” dalam bahasa minang yang artinya ” kamu sangka sampah saja orang semua, sudah cukup sabar saya selama ini” dan semua ucapan dan perbuatan yang mereka lakukan ada terekam dalam kamera hp milik korban yang dipasang sebelum kejadian penganiayaan,
karena korban sudah mendapat kabar melalui telpon selular dari seseorang , ada sekelompok preman dengan raut wajah emosi mencari korban( M.harris )yang pada saat itu hendak meliput kegiatan bakti bersama Warga binaan Lapas kelas 3 Alahan panjang, kecamatan lembah gumanti, kabupaten solok untuk diberitakan.
Kuat dugaan korban kepada Abrar alias ucok disebabkan oleh pemberhentian dirinya yang tidak lagi berkerja di pasar B Alahan panjang yang juga diketuai oleh korban M.harris .
lantaran sudah beberapa kali ditegur, di peringati bahkan diskor berkerja untuk memperbaiki kesalahannya , dan hal ini pun sudah di sampai kan kepada paman korban beinisial M.M. yang juga seorang tokoh pemuda.dengan tujuan supaya nanti jangan sampai ada kesalah pahaman.
Sedangkan antara korban dan pelaku indra alias lenje yang sekarang sudah ditahan oleh penyidik, tidak pernah punya masalah sebelumnya, begitu juga dengan jon klahar.
Menurut informasi dari masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya, mengatakan kalau jon klahar dan Abrar alias ucok tidak ditahan dan hanya di jadikan saksi, karena diduga sudah dikondisikan oleh pelaku yang lain dengan penyidik, agar tidak terjerat dalam kasus ini dan tidak ditahan oleh penyidik. Itu lah sebabnya kasus ini penanganan nya berjalan seperti keong, dan penyidik pembantu Brika Arga aditia menetapkan satu orang tersangka saja ,dengan menerapkan Pasal 351 ayat 1 KUHP. Dengan alasan kepada korban, ” itu adalah keputusan hasil Gelar perkara dan juga keterangan Ahli pidana ” ujar penyidik pembantu BRIPKA Arga aditia kepada korban.
Karena korban tidak puas dengan pernyataan Penyidik pembantu Briptu Arga aditia, maka korban bersama-sama rekan – rekan media lain nya yang terus mengawal kasus ini, membuat dan melayangkan surat pengaduan Kepada Bapak Kapolri, Kadiv Propam mabes Polri dan juga kepada Bapak Kapolda sumbar pada hari rabu 30 oktober 2024 yang lalu. Disebabkan oleh Gelar perkara sudah 2 kali yang dinilai Cacat hukum, ( tidak menghadirkan korban dan tersangka) dan juga ahli pidana yang dimintai keterangan juga sudah 2 kali diduga dibayar untuk melepaskan pelaku yang lain dari jeratan hukum dan tidak diperlihatkan oleh penyidik Alat bukti elektronik yang sebelum nya dikirim korban melalui pesan whatsapp dan di serahkan oleh korban kepada penyidik. Bahkan beberapa hari setelah kejadian video singkat penganiayaan juga dikirim oleh korban kepada Kapolres Solok AKBP Muari s.i.k .
Sampai sekarang korban untuk mengetahui dan menghubungi penyidik guna menanyakan dan memberikan informasi untuk kepentingan penyidikan, Penyidik pembantu tidak pernah lagi membalas pesan Whats App dan mengangkat telpon korban.
Untuk itu korban minta kepada Bapak kapolri, Kadiv Propam mabes polri dan juga Bapak Kapolda sumbar untuk segera menindak lanjuti surat yang telah kami kirim dan menindak tegas oknum ( penyidik) Anggota Bapak yang diduga tidak profesional dalam menjalankan tugas ,diduga membela pelaku kejahatan dari pada menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Anggota Polri yang seharus nya Melindungi, mengayomi, melayani masyarakat dan menegakan Hukum di negara republik indonesia.
Tim Patroli86.com







