
Kabupaten Semarang – PATROLI86.COM – Maraknya aktivitas penambangan galian C Ilegal diduga tidak mengantongi izin resmi, diminta kepada APH untuk menindak tegas terkait dugaan Galian C Ilegal tersebut, Senin 9 Desember 2024.
Saat team awak media mendapatkan informasi dari masyarakat, langsung meluncur ke lokasi galian C tersebut, dan saat sampai ke lokasi, benar adanya kegiatan penambang galian C tersebut sedang beraktivitas, diduga kuat tidak mengantongi izin resmi, para penambang maupun BBM solar nya.
Ketika salah satu team awak media konfirmasi kepada salah satu orang yang berada di lokasi tersebut, ia mengatakan kepada awak media, bahwa yang ngelola galian C tersebut berinisial (TT) dan inisial (JT) saat di konfirmasi.
Menurut keterangan salah seorang yang berada di lokasi tersebut yang menyuplai BBM solar yang diduga solar subsidi tersebut berinisial (LL)
Pemerintah daerah dan pihak terkait untuk segera melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap kegiatan penambangan ilegal ini. “Jika dibiarkan dan terus berlanjut, hal ini dapat menyebabkan kerugian besar bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta merusak lingkungan. Tindakan ini jelas melanggar hukum sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 menyebutkan bahwa siapa pun yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara hingga lima tahun serta denda maksimal Rp 100 miliar. Selain itu, Pasal 160 mengatur bahwa pihak yang memiliki IUP atau IUPK pada tahap eksplorasi namun melakukan kegiatan operasi produksi juga dapat dikenai hukuman serupa.
Proyek galian C tersebut diduga menggunakan BBM bersubsidi jenis solar perharinya mencapai puluhan bahkan ratusan liter, selain dapat merugikan negara juga merugikan masyarakat yang seharusnya BBM bersubsidi tersebut untuk rakyat kecil.
Menurut Pasal 53 huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pengangkutan BBM bersubsidi tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana maksimal 4 tahun penjara dan denda hingga Rp40 miliar. Selain itu, Pasal 55 UU yang sama mengatur ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar bagi pelaku penyalahgunaan distribusi dan niaga BBM bersubsidi.
Lebih jauh lagi, bahwa jika terbukti ada pembeli atau penerima hasil tambang galian C ilegal, mereka dapat dijerat pidana sebagai penadah barang hasil kejahatan sesuai dengan Pasal 480 KUHP.
(Red/Team)








