
Semarang – PATROLI86.COM – Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto mengatakan Aipda R, oknum anggota Polrestabes Semarang penembak mati siswa SMKN 4 Semarang, GRO, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan perkara tersebut.
“Sudah dilaksanakan gelar perkara di Ditreskrimum, terkait pidana umumnya, yang bersangkutan (Aipda Robig) naik status tersangka,” ungkap Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto di Lobi Mapolda Jateng, Kota Semarang, Senin (9/12/2024) WIB.
Terduga pelaku penembakan siswa SMK
Aipda Robig Zainudin di giring petugas untuk memasuki ruang sidang kode etik kasus tersebut di polda jateng, semarang jawa tengah.

Sidang kode etik yang di gelar bidang profesi dan pengamanan ( BIDPROPAM ) Polda jawa tengah atas penembakan oleh anggota polrestabes semarang Aipda Robig Zainudin pada tiga siswa yang mengakibatkan salah satunya meninggal dunia tersebut, di hadiri keluarga korban.
Atas kasus tersebut Aipda Robig Zaenudin di duga melanggar peraturan kapolri nomor 1 tahun 2009 tentang penggunaan senjata api, pasal 13 ayat 1 peraturan pemerintah ( PP ) nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota kepolisian serta peraturan kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik kepolisian.
Akan tetapi, Aipda Robig mungkin akan kehilangan gaji tersebut ketika di tetapkan sebagai tersangka, kasus penembakan pada gamma hingga menyebabkan kematian.
Usai sidang kode etik tersebut, dalam waktu dekat akan di ikuti dengan proses pidananya.
( DNY )








